KLHK upayakan percepatan realisasi rehabilitasi DAS oleh pemegang PPKH
22 Agustus 2024 16:35 WIB
Tangkapan layar - Dirjen PDASRH KLHK Dyah Murtiningsih membuka Seminar Nasional Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS yang dipantau daring dari Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan terus melakukan berbagai langkah untuk percepatan dan perluasan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) sebagai kewajiban dari pihak pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dalam Seminar Nasional Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS yang dipantau via daring dari Jakarta, Kamis, Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) KLHK Dyah Murtiningsih mengatakan PPKH memiliki kewajiban mengusulkan lokasi rehabilitasi DAS.
"Kita memang berupaya agar seluruh PPKH itu melaksanakan kewajibannya. Karena apa? Karena ini tuntutan yang kita harus penuhi terkait dengan target pemulihan lingkungan yang harus dilakukan. Mau tidak mau, suka tidak suka, kita semua harus punya komitmen yang sama untuk memperbaiki lingkungan kita," kata Dirjen PDASRH KLHK Dyah Murtiningsih.
"Apalagi para perusahaan yang memang sudah diberikan izin untuk pinjam pakai kawasan hutan, yang notabene sudah mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di sana," katanya.
Baca juga: KLHK upayakan percepatan rehabilitasi 800 ribu Ha areal bekas tambang
Baca juga: KLHK perkirakan perlu Rp22 triliun perbaiki kualitas air 15 DAS
Ketika pemilik PPKH tidak juga melakukan realisasi penanaman, kata Dyah, maka KLHK akan mengeluarkan teguran yang dapat dilanjutkan ke tahapan pencabutan izin. Pengawasan realisasi rehabilitasi DAS di tingkat tapak sendiri dilakukan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).
Menurut data KLHK, kewajiban rehabilitasi DAS oleh 1.391 PPKH saat ini mencakup lahan seluas 621.564,22 hektare. Dari jumlah tersebut, telah dikeluarkan SK Penetapan untuk 1.200 PPKH yang mencakup total 582.217,16 hektare.
Realisasi penanaman sejauh ini sudah tercatat dilakukan 548 PPKH di lahan seluas 252.886,83 hektare dan serah terima dilaksanakan oleh 240 PPKH untuk rehabilitasi DAS di lahan seluas 94.675,53 hektare.
"Karena kewajibannya tidak dilaksanakan kita punya dasar untuk mencabut persetujuan tersebut. Sebenarnya arahnya ke sana," ujarnya.*
Baca juga: KLHK ingin Kalsel jadi percontohan rehabilitasi DAS di Indonesia
Baca juga: Rehabilitasi DAS di Sumsel, MedcoEnergi tanam 1,39 juta pohon
Dalam Seminar Nasional Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS yang dipantau via daring dari Jakarta, Kamis, Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) KLHK Dyah Murtiningsih mengatakan PPKH memiliki kewajiban mengusulkan lokasi rehabilitasi DAS.
"Kita memang berupaya agar seluruh PPKH itu melaksanakan kewajibannya. Karena apa? Karena ini tuntutan yang kita harus penuhi terkait dengan target pemulihan lingkungan yang harus dilakukan. Mau tidak mau, suka tidak suka, kita semua harus punya komitmen yang sama untuk memperbaiki lingkungan kita," kata Dirjen PDASRH KLHK Dyah Murtiningsih.
"Apalagi para perusahaan yang memang sudah diberikan izin untuk pinjam pakai kawasan hutan, yang notabene sudah mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di sana," katanya.
Baca juga: KLHK upayakan percepatan rehabilitasi 800 ribu Ha areal bekas tambang
Baca juga: KLHK perkirakan perlu Rp22 triliun perbaiki kualitas air 15 DAS
Ketika pemilik PPKH tidak juga melakukan realisasi penanaman, kata Dyah, maka KLHK akan mengeluarkan teguran yang dapat dilanjutkan ke tahapan pencabutan izin. Pengawasan realisasi rehabilitasi DAS di tingkat tapak sendiri dilakukan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).
Menurut data KLHK, kewajiban rehabilitasi DAS oleh 1.391 PPKH saat ini mencakup lahan seluas 621.564,22 hektare. Dari jumlah tersebut, telah dikeluarkan SK Penetapan untuk 1.200 PPKH yang mencakup total 582.217,16 hektare.
Realisasi penanaman sejauh ini sudah tercatat dilakukan 548 PPKH di lahan seluas 252.886,83 hektare dan serah terima dilaksanakan oleh 240 PPKH untuk rehabilitasi DAS di lahan seluas 94.675,53 hektare.
"Karena kewajibannya tidak dilaksanakan kita punya dasar untuk mencabut persetujuan tersebut. Sebenarnya arahnya ke sana," ujarnya.*
Baca juga: KLHK ingin Kalsel jadi percontohan rehabilitasi DAS di Indonesia
Baca juga: Rehabilitasi DAS di Sumsel, MedcoEnergi tanam 1,39 juta pohon
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Tags: