Ambon (ANTARA News) - Anggota DPR RI asal Maluku Alex Litaay menyatakan pembahasan Rancangan Undang Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK) tidak macet.
"Saya mencermati perkembangan kampanye menjelang pemilihan legislatif (Pileg), ternyata diisukan pembahasan RUU PPDK macet. Padahal, sebenarnya telah terbentuk panitia kerja (Panja) untuk merumuskannya," kata Alex di Ambon, kemarin.
Menurut dia, Panja dibentuk untuk membahas pasal per pasal sebagaimana kesepakatan DPR - RI dan pemerintah di Jakarta pada 5 Maret 2014.
"Jadi diharapkan Panja bekerja optimal sehingga selesai Pileg pada 9 April 2014 sudah bisa dipresentasikan," ujarnya.
Politisi PDIP yang juga Caleg DPR RI dengan nomor urut 1 dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku itu menyesalkan adanya isu tidak bertanggung jawab yang menyatakan pembahasan RUU PPDK macet.
"Jangan mengembangkan isu dengan maksud kampanye hitam karena masyarakat Maluku mengetahui partai politik dan kader mana yang serius memperjuangkan RUU PPDK menjadi UU," tegasnya.
Alex mengemukakan, RUU PPDK saat ini bukan lagi merupakan perjuangan tujuh provinsi kepulauan karena kenyataannya mengakomodasi kepentingan nasional.
RUU PPDK awal diprakarsai Pemprov Maluku dengan tim ahli dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Namun, Provinsi Riau, Bangka Belitung, Sulawei Utara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat yang karakteristik wilayahnya sama dengan Maluku yakni berupa kepulauan bergabung untuk memperjuangkan RUU PPDK menjadi UU.
Sebelumnya, Gubernur Maluku, Said Assagaff mengharapkan DPR - RI menyetujui RUU PPDK menjadi UU dalam waktu dekat.
"Saya telah meminta dukungan dari Ketua DPR - RI, Marzuki Alie agar mendorong pecepatan pembahasan dan persetujuan UU tersebut," ujarnya.(*)
Legislator tegaskan pembahasan RUU PPDK tidak macet
5 April 2014 21:49 WIB
Gedung DPR (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)
Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: