PLBN Badau berlakukan KILB untuk warga di batas RI-Malaysia
22 Agustus 2024 14:19 WIB
Suasana pelintasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau perbatasan Indonesia dan Malaysia, di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Humas PLBN Badau.
Kapuas Hulu (ANTARA) - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat memberlakukan pelayanan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) atau dokumen Pas Lintas Batas (PLB) khusus masyarakat yang berada di perbatasan Indonesia dan Malaysia di wilayah setempat.
"Pemberlakuan KILB itu mempererat hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia serta memberikan kemudahan untuk perdagangan lintas batas yang didasari kesepakatan kedua negara," kata Kepala PLBN Badau Wendelinus Fanu, dihubungi ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Wendelinus menyampaikan PLB bagi warga perbatasan itu berlaku resmi untuk pelintas di pintu batas antara Indonesia dan Malaysia di Kecamatan Badau.
Pas lintas batas merupakan dokumen perjalanan lintas batas yang dapat berfungsi sebagai paspor sekaligus visa kepada masyarakat yang tinggal menetap di wilayah perbatasan, untuk melintas ke negara tetangga dan disepakati oleh kedua negara.
"KILB atau PLB itu hanya berlaku untuk masyarakat yang tinggal berbatasan langsung dengan Malaysia, masyarakat di luar itu harus tetap menggunakan paspor sebagai dokumen resmi dalam pelintasan antarnegara," jelas Wendelinus.
Dijelaskan dia, dalam hubungan bernegara antara Indonesia dan Malaysia melalui kesepakatan tentang Lintas Batas Negara atau dikenal dengan Border Trade Agreement (BTA) yang pertama kali berlaku pada 24 Agustus 1970, dirancang untuk memfasilitasi perdagangan perbatasan bagi masyarakat yang berada di kawasan perbatasan.
Berdasarkan lampiran perjanjian tersebut, terdapat beberapa jenis komoditas yang boleh diperdagangkan atau boleh dibawa oleh pengguna PLB apabila melewati pos pemeriksaan darat dan laut.
Selain itu, disepakati juga bahwa nilai barang yang melawati pos pemeriksaan maksimal 600 ringgit Malaysia atau sekitar Rp2,1 juta (kurs 1RM/Rp3.500) bagi setiap pemegang PLB per bulan.
Untuk diketahui, sejak tahun 1970, perjanjian tersebut berlaku selama lima (5) tahun, dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu lima (5) tahun berikutnya, kecuali salah satu pihak menolak atau mengajukan perubahan melalui mekanisme diplomatik.
"Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat di kawasan perbatasan dapat melakukan kegiatan perdagangan di perbatasan tanpa melalui proses bea cukai yang memberatkan," kata Wendelinus.
Pada umumnya, kegiatan perdagangan perbatasan yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia, mencakup barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan pangan, serta produk rumah tangga yang dapat menunjang kebutuhan hidup sehari-hari.
Wendelinus juga mengatakan perjanjian tersebut masih berlaku sejak pembaharuan terakhir pada bulan Juni 2023, serta menjadi pedoman dalam pelayanan lintas batas negara melalui PLBN sebagai jalur resmi bagi setiap aktivitas lintas batas orang maupun barang antarkedua negara.
Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Bea Cukai Nanga Badau Rossy Amal Sholih mengaku, bahwa saat ini masyarakat di kawasan perbatasan khususnya di PLBN Badau masih menggunakan dokumen PLB atau KILB apabila ingin melakukan perjalanan dan perdagangan di lintas batas negara.
Namun, banyak juga masyarakat di PLBN Badau yang melakukan perjalanan di lintas batas negara menggunakan dokumen paspor.
"Memang masih ada yang menggunakan, namun saat ini di PLBN Badau, mayoritas melakukan perjalanan menggunakan paspor," kata Rossy.
Diharapkan atas perjanjian antara Indonesia dan Malaysia dapat memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan dan terhindarkan aktivitas kegiatan ilegal di lintas batas negara seperti penyelundupan barang terlarang.
Diketahui, PLBN Badau merupakan salah satu pos terpadu pelayan lintas batas negara yang berada di Kalimantan Barat, dan berbatasan langsung dengan Lubok Antu, Sarawak-Malaysia.
Sejak awal 2024, PLBN Badau telah memfasilitasi para pelintas batas negara hingga mencapai 70 ribu pelintas, dengan rata rata 250 sampai dengan 300 pelintas setiap harinya.
Baca juga: BSKDN soroti pentingnya peran PLBN dalam ketahanan nasional
Baca juga: Wamendagri ajak masyarakat perbatasan tingkatkan perekonomian
"Pemberlakuan KILB itu mempererat hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia serta memberikan kemudahan untuk perdagangan lintas batas yang didasari kesepakatan kedua negara," kata Kepala PLBN Badau Wendelinus Fanu, dihubungi ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Wendelinus menyampaikan PLB bagi warga perbatasan itu berlaku resmi untuk pelintas di pintu batas antara Indonesia dan Malaysia di Kecamatan Badau.
Pas lintas batas merupakan dokumen perjalanan lintas batas yang dapat berfungsi sebagai paspor sekaligus visa kepada masyarakat yang tinggal menetap di wilayah perbatasan, untuk melintas ke negara tetangga dan disepakati oleh kedua negara.
"KILB atau PLB itu hanya berlaku untuk masyarakat yang tinggal berbatasan langsung dengan Malaysia, masyarakat di luar itu harus tetap menggunakan paspor sebagai dokumen resmi dalam pelintasan antarnegara," jelas Wendelinus.
Dijelaskan dia, dalam hubungan bernegara antara Indonesia dan Malaysia melalui kesepakatan tentang Lintas Batas Negara atau dikenal dengan Border Trade Agreement (BTA) yang pertama kali berlaku pada 24 Agustus 1970, dirancang untuk memfasilitasi perdagangan perbatasan bagi masyarakat yang berada di kawasan perbatasan.
Berdasarkan lampiran perjanjian tersebut, terdapat beberapa jenis komoditas yang boleh diperdagangkan atau boleh dibawa oleh pengguna PLB apabila melewati pos pemeriksaan darat dan laut.
Selain itu, disepakati juga bahwa nilai barang yang melawati pos pemeriksaan maksimal 600 ringgit Malaysia atau sekitar Rp2,1 juta (kurs 1RM/Rp3.500) bagi setiap pemegang PLB per bulan.
Untuk diketahui, sejak tahun 1970, perjanjian tersebut berlaku selama lima (5) tahun, dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu lima (5) tahun berikutnya, kecuali salah satu pihak menolak atau mengajukan perubahan melalui mekanisme diplomatik.
"Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat di kawasan perbatasan dapat melakukan kegiatan perdagangan di perbatasan tanpa melalui proses bea cukai yang memberatkan," kata Wendelinus.
Pada umumnya, kegiatan perdagangan perbatasan yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia, mencakup barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan pangan, serta produk rumah tangga yang dapat menunjang kebutuhan hidup sehari-hari.
Wendelinus juga mengatakan perjanjian tersebut masih berlaku sejak pembaharuan terakhir pada bulan Juni 2023, serta menjadi pedoman dalam pelayanan lintas batas negara melalui PLBN sebagai jalur resmi bagi setiap aktivitas lintas batas orang maupun barang antarkedua negara.
Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Bea Cukai Nanga Badau Rossy Amal Sholih mengaku, bahwa saat ini masyarakat di kawasan perbatasan khususnya di PLBN Badau masih menggunakan dokumen PLB atau KILB apabila ingin melakukan perjalanan dan perdagangan di lintas batas negara.
Namun, banyak juga masyarakat di PLBN Badau yang melakukan perjalanan di lintas batas negara menggunakan dokumen paspor.
"Memang masih ada yang menggunakan, namun saat ini di PLBN Badau, mayoritas melakukan perjalanan menggunakan paspor," kata Rossy.
Diharapkan atas perjanjian antara Indonesia dan Malaysia dapat memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan dan terhindarkan aktivitas kegiatan ilegal di lintas batas negara seperti penyelundupan barang terlarang.
Diketahui, PLBN Badau merupakan salah satu pos terpadu pelayan lintas batas negara yang berada di Kalimantan Barat, dan berbatasan langsung dengan Lubok Antu, Sarawak-Malaysia.
Sejak awal 2024, PLBN Badau telah memfasilitasi para pelintas batas negara hingga mencapai 70 ribu pelintas, dengan rata rata 250 sampai dengan 300 pelintas setiap harinya.
Baca juga: BSKDN soroti pentingnya peran PLBN dalam ketahanan nasional
Baca juga: Wamendagri ajak masyarakat perbatasan tingkatkan perekonomian
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: