Penyegelan itu dalam rangka penegakan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Hari ini kami melakukan penutupan lokasi tempat pembuangan sampah di Kelurahan Petukangan Selatan," ujar Agus.
Baca juga: Jakpus perkuat penanganan sampah rumah tangga
Baca juga: Parlemen Jepang puji pengelolaan sampah di Jakarta
Agus mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga lantaran merasa terganggu dengan bau sampah, adanya puing dan lokasi TPS yang tidak berizin.
Terlebih, pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga teguran kepada pemilik lahan, namun tidak ada komunikasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, katanya, diputuskan untuk melakukan penyegelan agar sang pemilik lahan tidak bisa beraktivitas kembali di lokasi berukuran 1,3 hektare (ha) tersebut.
"Sanksi sementara, kita lakukan penutupan saja agar tidak melakukan aktivitas kembali," ujarnya.
Baca juga: Rumah warga yang memilah sampah di Senen meningkat 62 persen
Baca juga: Legislator usul DKI sediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi
Dengan demikian, Pemkot Jaksel telah menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal karena mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelola pembuangan sampah ilegal dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.