"Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 2.013 personel gabungan dan ada dua ekor anjing pelacak," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Susatyo menyebut, personel keamanan nantinya akan ditempatkan di sekitar Gedung DPR untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung ataupun menutup jalan tol yang berada di depan gedung DPR.
"Lalu pemadam kebakaran juga sudah kami siapkan untuk mengantisipasi bila nanti massa melakukan aksi bakar ban," ujar Susatyo.
Baca juga: Soal Pilkada, Muhammadiyah: DPR seharusnya hormati MK dan patuhi UU
Terkait penutupan arus lalu lintas di sekitar gedung DPR, kata Susatyo nantinya bersifat situasional.
Rekayasa arus lalu lintas juga akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika di lapangan.
"Bila nanti di depan DPR massa cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka akan kami lakukan penyekatan di Pulau Dua. Penjagaan kami fokus di pintu masuk dan keluar," ucap Susatyo.Rekayasa arus lalu lintas juga akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika di lapangan.
Lebih lanjut, Susatyo menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengutamakan negosiasi dan pelayanan secara humanis (berperikemanusiaan).
Lalu, Susatyo mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi untuk melakukan aksi dengan santun, tidak anarkis, menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kegiatan aksi dapat berjalan aman dan tertib sesuai harapan semua.
Baca juga: Pengamat minta seluruh pihak hormati kewenangan lembaga negara
Susatyo juga menyebutkan, personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: TII: Putusan MK terbaru buka harapan revisi ambang batas pilpres
Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Baca juga: Indonesian Institute: Dua putusan MK terbaru jaga kedaulatan rakyat