Purba menyebutkan, delapan orang tersebut terjaring di berbagai tempat di sejumlah jalan di Kawasan Simpang 5 Senen, Jalan Gunung Sahari Raya, Samanhudi, Pecenongan, Jalan Surya Pranoto dan kawasan Lampu Merah Harmoni.
Kegiatan operasi ini sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 49 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Polres Jakpus antisipasi "Pak Ogah" di perlintasan kereta api
Baca juga: Puluhan Pak Ogah dan PMKS dijaring di Jakarta Barat
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Pusat, Fitrano Jaya Putra Askari menjelaskan, operasi tersebut melibatkan sebanyak 42 petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Suku Dinas Sosial.
Kegiatan operasi dilakukan dengan menyisir Kawasan Simpang 5 Senen, Jalan Gunung Sahari Raya, Samanhudi, Pecenongan, Jalan Surya Pranoto dan Kawasan Lampu Merah Harmoni.
"Dari delapan PPKS yang diamankan, tujuh di antaranya pedagang asongan dan satu orang jukir liar atau Pak Ogah," ujar Fitrano.