Denpasar (ANTARA News) - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Schapelle Leigh Corby (29), terpidana asal Australia, kini tinggal menunggu berita acara dari majelis hakim yang menyidangkan perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. "Berita acara yang berisikan pendapat majelis hakim tentang jalannya persidangan PK yang telah berlangsung dalam beberapa kali itu, kini tengah dalam proses penyusunan," kata Ketua PN Denpasar Putu Widnya SH, ketika dihubungi di Denpasar, Kamis. Ia menyebutkan, bila berita acara tersebut telah selesai disusun, tentu tinggal dikirim ke Mahkamah Agung (MA) guna dilakukan penyidangan atau penilaian oleh hakim setempat. Pada pengiriman berita acara majelis hakim, bersamaan itu juga disertakan memori sidang yang disusun jaksa dan tim penasehat hukum (PH) Corby, ucapnya. Ditanya tentang lamanya proses untuk diambil putusan oleh majelis hakim pada MA, Widnya mengatakan, itu tergantung dari banyak atau sedikitnya perkara yang tengah ditangani MA. "Ya...bisa saja antara lima sampai enam bulan," ujar Widnya menambahkan. Sementara Jaksa Suhadi SH yang ambil bagian dalam sidang PK tersebut, mengungkapkan, memori PK yang diajukan Corby melalui tim PH-nya, tidak terlihat menghadirkan pembuktian baru (novum) yang dapat membantah keterlibatannya selaku "ratu mariyuana". "Tidak, tidak terdapat bukti baru yang dapat menggugurkan pembuktian di persidangan tingkat pertama yang berlangsung terdahulu, di mana secara jelas Corby terlibat selaku penyelundup mariyuana," kata Suhadi. Sepanjang sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoman Gede Wirya SH, lanjut dia, belum ditemukan fakta baru dari kasus pelanggaran yang telah dilakukan oleh warga asal Australia itu. Ditanya tentang surat yang datang dari Kementerian Kehakiman Australia, Suhadi mengatakan, itu tidak dapat dipakai pembuktian terbaru yang dapat mematahkan fakta yang ada. "Isi surat selain tidak ada relevansinya dengan fakta yang terungkap di persidangan, juga dibuat dengan cukup daluarsa," ucapnya. Menurut Suhadi, surat yang ditandatangani Menkeh Australia Christopher Ellison tersebut, dibuat tertanggal 12 Juni 2005. "Kalau toh sekarang dipaksakan menjadi novum, jelas sudah sangat kadaluwarsa," ucapnya menandaskan. Selembar surat dari Ellison, sempat diserahkan panasehat hukum (PH) Corby, Erwin Siregar SH, kepada majelis hakim yang menyidangkan PK sang "ratu mariyuana". Erwin menyebutkan bahwa surat dari Menkeh Australia itu pada pokoknya berisikan penjelasan tentang ketidakterlibatan Corby dalam kasus narkoba di negaranya. "Surat yang ditandatangani Menkeh Australia itu, dibuat berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian Australia (AFP)," ucapnya. Erwin menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak AFP, diketahui bahwa Corby tidak pernah terlibat narkoba di negaranya. Jaksa Suhadi menyatakan, apapun bunyinya surat tersebut, pihaknya tidak akan pernah gentar. "Jangankan satu lembar, seratus juta surat model itu tidak akan berarti apa-apa dalam sidang PK kali ini," ucapnya dengan nada tinggi. Menurut Suhadi, yang diperlukan dalam sidang PK ialah fakta dan bukti-bukti yang dapat mematahkan pembuktian pihaknya atas keterlibatan Corby dalam penyelundupkan narkoba ke Bali. "Di persidangan sudah terbukti Corby penyelundup narkoba. Sekarang apa dengan surat itu dapat menggugurkan fakta yang ada?, kan tidak. Makanya kami tak pernah gentar," kata Suhadi bersemangat. Terbukti Gadis asal Negeri Kanguru yang dinyatakan terbukti menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana dari negaranya ke Bali tersebut, di persidangan tingkat pertama di PN Denpasar, pada 27 Mei 2005 divonis hukuman 20 tahun penjara. Atas vonis tersebut, terpidana kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Majelis hakim di tingkat banding dalam putusannya tertanggal 11 Oktober 2005, mengurangi atau memangkas hukuman Corby selama lima tahun. Dengan kata lain, majelis hakim pada PT tersebut mengubah vonis Corby dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Mendapat pengurangan hukuman lima tahun, Corby dan tim PH-nya nampaknya kurang puas, sehingga langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim yang dibentuk MA, di penghujung persidangan pada 12 Januari 2006, dalam vonisnya menyatakan membantalkan putusan di tingkat banding, sekaligus menguatkan putusan di tingkat pertama. Itu artinya, Corby harus meringkuk 20 tahun di dalam tahanan sesuai bunyi vonis hakim di persidangan PN Denpasar. Vonis tersebut sebetulnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa IB Wiswantanu SH, yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Corby. Setelah menempuh beberapa jenjang peradilan itulah, terpidana Corby melalui tim PH-nya kemudian mengajukan PK yang sidangnya telah digelar di PN Denpasar.(*)