Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Penajam menyatakan gugatan yang diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan) tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Objek sengketa terkait lahan Bandara IKN.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyambut baik putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujar Parman di Jakarta, Rabu.

Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut. Masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Pengadilan Negeri (PN) Penajam menolak perkara gugatan yang diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan). Dalam perkara ini, yang menjadi objek sengketa terkait lahan Bandara IKN. Selain Badan Bank Tanah, penggugat juga menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libell,“ demikian bunyi amar putusan tersebut dikutip pada Rabu (21/8).

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menyampaikan, putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar.

Dalam pertimbangannya, kata Oce, Majelis Hakim menyatakan bahwa objek tanah yang begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut.

“Penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya. Penggugat mengklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945, namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” ujar Oce.

Dia mengatakan, putusan ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perkara gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan) sebagai Penggugat. Dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dijadikan lahan untuk pembangunan bandara VVIP IKN seluas kurang lebih 290 hektare.

Kronologi perkara bahwa Penggugat selaku Ketua Anggota Pejuang Angkatan 1945 mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas kurang lebih 20.468 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara dan mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas kurang lebih 290,67 hektar di atas HPL Badan Bank Tanah. Penggugat kemudian mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara VVIP IKN. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp29 miliar. Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya tidak menerima gugatan penggugat. Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).


Baca juga: Badan Bank Tanah hadir untuk ciptakan keadilan di bidang pertanahan
Baca juga: Menteri PUPR: Bank Tanah mudahkan pembangunan Bandara Kota Nusantara
Baca juga: Bank Tanah: Status lahan Bandara VVIP IKN sudah "clean and clear"