Singapura (ANTARA News) - Pihak berwenang Singapura menyita satu ton gading gajah ilegal senilai dua juta dolar Singapura (1,6 juta dolar AS), kata Bea Cukai Singapura dan Otoritas Pertanian-Pangan dan Kehewanan, Kamis.

Ini adalah pengiriman terbesar gading ketiga yang disita oleh Otoritas Singapura sejak tahun 2002.

Petugas berhasil mencegat dan menahan pengiriman gading tersebut pada 25 Maret.

Kontainer yang memuat barang ilegal tersebut, awalnya dilaporkan berisi buah kopi, yang transit di Singapura dari Afrika.

Petugas mendeteksi kejanggalan ketika kontainer itu dipindai di satu stasiun inspeksi ekspor.

Total terdapat 106 buah gading gajah dengan berat sekitar satu ton, ditemukan di dalam 15 peti kayu.

Semua gajah adalah satwa langka yang dilindungi oleh Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah Flora dan Fauna Liar.

Perdagangan internasional gading telah dilarang di bawah konvensi itu sejak tahun 1989.

Sementara itu, pihak berwenang sedang menyelidiki kasus itu, demikian laporan Xinhua..

(H-AK)