Pemerintah ungkap tata kelola subsektor musik perlu dikembangkan
21 Agustus 2024 18:43 WIB
Direktur Manajemen Industri, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Syaifullah dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Sinta Ambar
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, tata kelola dalam sektor ekonomi kreatif terutama subsektor musik perlu dikembangkan, hal ini penting untuk melindungi karya para seniman musik Indonesia.
"Kita harus lihat industri musik ini berikan manfaat bagi pelaku kreatifnya dan hak-hak mereka harus dilindungi," ujar Direktur Manajemen Industri, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Syaifullah di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, perkembangan industri musik yang cepat, memiliki celah hadirnya masalah-masalah yang bisa merugikan para seniman musik, di antaranya masalah pembajakan, hingga nilai ekonomi dari subsektor ini.
Terlebih saat ini, lewat perkembangan teknologi, masyarakat secara umum dapat membuat musik dengan dukungan kecerdasan buatan (artificial intelligent/AI) sehingga aturan soal hak kekayaan intelektual untuk subsektor musik sudah saatnya dihadirkan untuk membangun ekosistem industri musik.
Pihaknya pun menargetkan pada tahun depan bakal menggelar profiling industri musik dengan menggandeng para pemangku kepentingan termasuk para musisi dan k/l terkait.
"Kita insya Allah akan membuat profiling industri musik, kalau kemarin kita bikin film, gim dan lainnya. Kita ingin membuat profilnya terkait industri musik itu sendiri apalagi dengan perubahan musik yang sangat cepat," ujarnya pula.
Ia pun berharap para pelaku ekraf subsektor musik dapat memahami pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai bentuk perlindungan karya yang meliputi hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Selain memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi ekonomi kreatif, para pelaku industri kreatif juga harus mengetahui konsekuensi dari pelanggaran HKI.
Sebab, Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta, atau para pelaku industri kreatif.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah menyediakan fasilitas pendaftaran HKI secara daring melalui https://e-hakcipta.dgip.go.id/.
Baca juga: Kemenparekraf dampingi pelaku industri musik di Ambon hasilkan produk
Baca juga: Menparekraf dorong talenta muda ambil peluang di industri musik
"Kita harus lihat industri musik ini berikan manfaat bagi pelaku kreatifnya dan hak-hak mereka harus dilindungi," ujar Direktur Manajemen Industri, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Syaifullah di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, perkembangan industri musik yang cepat, memiliki celah hadirnya masalah-masalah yang bisa merugikan para seniman musik, di antaranya masalah pembajakan, hingga nilai ekonomi dari subsektor ini.
Terlebih saat ini, lewat perkembangan teknologi, masyarakat secara umum dapat membuat musik dengan dukungan kecerdasan buatan (artificial intelligent/AI) sehingga aturan soal hak kekayaan intelektual untuk subsektor musik sudah saatnya dihadirkan untuk membangun ekosistem industri musik.
Pihaknya pun menargetkan pada tahun depan bakal menggelar profiling industri musik dengan menggandeng para pemangku kepentingan termasuk para musisi dan k/l terkait.
"Kita insya Allah akan membuat profiling industri musik, kalau kemarin kita bikin film, gim dan lainnya. Kita ingin membuat profilnya terkait industri musik itu sendiri apalagi dengan perubahan musik yang sangat cepat," ujarnya pula.
Ia pun berharap para pelaku ekraf subsektor musik dapat memahami pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai bentuk perlindungan karya yang meliputi hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Selain memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi ekonomi kreatif, para pelaku industri kreatif juga harus mengetahui konsekuensi dari pelanggaran HKI.
Sebab, Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta, atau para pelaku industri kreatif.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah menyediakan fasilitas pendaftaran HKI secara daring melalui https://e-hakcipta.dgip.go.id/.
Baca juga: Kemenparekraf dampingi pelaku industri musik di Ambon hasilkan produk
Baca juga: Menparekraf dorong talenta muda ambil peluang di industri musik
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: