Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) dalam upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kasus pornografi.

"Dalam perjalanannya Perpres ini dari tahun 2012 hingga tahun ini memang mengalami stagnasi. Maka kami melakukan Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk memberikan sebuah persepsi baru tentang bagaimana pencegahan terhadap pornografi dan penanganan pornografi," ujar Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki saat menghadiri RTM di Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.

Wamenag mengatakan saat ini Indonesia tengah mengalami darurat pornografi, sehingga perlu terobosan-terobosan baru terkait dengan penanganan dan pencegahan pornografi di Indonesia.

Menurut dia, regulasi yang sudah ada tidak berjalan efektif karena ada norma hukum yang mesti mendapatkan perbaikan. Agar nantinya, regulasi tersebut bisa melibatkan pemerintah pusat dan daerah secara menyeluruh.

"Kita akan memperkuat lagi Perpres ini untuk diajukan kepada presiden agar ada sebuah aura baru, sebuah persepsi baru, yang lebih menekankan lagi Perpres tersebut untuk bisa dilakukan atau ditegakkan di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah," kata dia.

Baca juga: KemenPPPA kaji usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012
Baca juga: KPAI dan PPATK teken MoU cegah TPPU yang libatkan anak


Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti mengatakan rancangan Perpres yang baru akan mengakomodir kementerian lain demi menguatkan pencegahan dan penanganan pornografi.

Ia mencontohkan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2012, Kemenko Polhukam belum masuk dalam gugus tugas. Begitu pula dengan Kemendagri dan Kemenlu, dengan begitu upaya pencegahan dan penanganan bisa diatasi sejak dari hulu hingga hilir.

"Karena kita melihat bahwa penanganan pornografi ini sampai kepada penindakan hukum yang harus lebih kuat juga. maka Kemenko Polhukam nanti akan kami masukkan termasuk beberapa kementerian-kementerian teknis lainnya yang juga kami masukkan di sini," kata dia.

Di samping itu, Ketua Harian yang sebelumnya diemban Menteri Agama akan beralih ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA).

"Tetapi masih perlu penelaahan. Tadi disampaikan oleh Pak Menko PMK (Muhadjir Effendy) adalah masih perlu penelaahan lebih lanjut yang nanti menjadi tugasnya Kemenko PMK, Kemenag, dan KPPPA untuk nanti melakukan penelaahan lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: Pelaku pornografi dan promosi judi online terancam penjara 12 tahun
Baca juga: Kemenkominfo kaji pemblokiran X imbas bolehkan konten pornografi