Putusan MK tidak hilangkan substansi Pancasila

4 April 2014 13:48 WIB
Anggota DPR Fraksi PPP Dimyati Natakusumah (kedua kiri) memaparkan materi empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, serta NKRI dalam seminar di Jakarta, Jumat (14/2) (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembatalan frasa "empat pilar berbangsa dan bernegara" tidak menghilangkan substansi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

"Tentang substansi putusan yang membatalkan istilah 4 pilar, bagi saya itu bukan problem karena yang paling substantif adalah bagaimana kita mengimplementasikannya," kata Pieter melalui pesan singkat kepada Antara News.

"Putusan MK tidak menghilangkan substansi terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," katanya.

Ia berpendapat setiap putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati karena merupakan desain sistem yang telah dibangun. DPR dan pemerintah membuat undang-undang dan MK tempat menguji atas permohonan masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, jelasnya.

MK memutuskan pembatalan frase empat pilar berbangsa dan bernegara yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tentang Partai Politik, Kamis (3/4).

"Frasa 'empat pilar berbangsa dan bernegara' yaitu yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta.

Dalam pertimbangannya, secara konstitusional Pembukaan UUD 1945 tersebut mendudukkan hal yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara.

Pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) terkait Pancasila pilar kebangsaan diajukan oleh Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar).

Pemohon menilai pasal 34 ayat (3b) yang menyatakan partai politik wajib mensosialisasikan empat pilar kebangsaan, menimbulkan ketidakpastian hukum karena menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan sejajar dengan Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014

Terkait