Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa "empat pilar kebangsaan dan bernegara" dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Saya sangat menyayangkan putusan itu, karena sudah di uji coba mengenai berbagai macam istilah pilar, di Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak hanya diartikan tiang tetapi bisa juga atap dan dasar," kata Melani di Gedung Nusantara V, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan MPR akan tetap menyosialisasikan nilai-nilai dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika dengan mengganti istilah "empat pilar".

Menurut dia, nilai-nilai dari keempat hal tersebut sangat baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara serta masyarakat awam masih kurang tahu mengenai nilai-nilai tersebut.

"Apabila mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD kami memiliki tugas untuk menyosialisasikan UUD 1945, memang masyarakat awam masih kurang tahu. Dan kita harus juga sosialisasikan Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, dan NKRI," ujarnya.

Namun, Melani mengatakan pihaknya menghormati keputusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.