"Sampai dengan Juli 2024 sebanyak 16 ribu lebih bungkus atau 196 ribu lebih batang rokok telah di produksi dari pabrik legal di Bengkulu," kata Kepala Seksi Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu Agus Praminto, di Bengkulu, Rabu. Ia menyebutkan bahwa dengan hasil produksi rokok legal yang mencapai 196.512 batang tersebut telah menyumbangkan pendapatan negara dari sektor cukai sebesar Rp50 juta mekanisme denda yaitu Rp49 juta.
Untuk itu, KPPBC mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk beralih menggunakan rokok legal hasil produksi Bengkulu guna berdampak pada
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengonsumsi rokok hasil produksi Bengkulu, sebab jika banyak dikonsumsi akan berdampak pendapatan dari sektor dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Sementara itu, pabrik rokok legal pertama di Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Rejang Lebong dengan merek 'Coffe Trift' yang dikelola oleh CV Raflesia Mekar Mandiri yang menyasar pasar menengah ke bawah.
Untuk Produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari pabrik tersebut saat ini masih tergolong minimalis, sehingga difokuskan untuk menjangkau kalangan masyarakat dengan harga terjangkau yaitu Rp10 ribu per bungkus.
Dengan beroperasi pabrik rokok pertama di Provinsi Bengkulu tersebut, diharapkan dapat memperkuat ekonomi daerah dan menekan peredaran rokok ilegal.
Selain itu, CV Raflesia Mekar Mandiri telah mengajukan pemesanan pita cukai agar dapat beroperasi dan memproduksi rokok di Bengkulu.
Baca juga: Polda Bengkulu musnahkan 1.136 rokok ilegal dan 917 miras
Baca juga: KPPBC Bengkulu sita 240 ribu barang rokok ilegal pada Januari 2024
Baca juga: Polda Bengkulu musnahkan 1.136 rokok ilegal dan 917 miras
Baca juga: KPPBC Bengkulu sita 240 ribu barang rokok ilegal pada Januari 2024