Pemprov Sumsel terima aset daerah yang ditertibkan oleh Kejati
21 Agustus 2024 13:49 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto bersama dengan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat konferensi pers di Palembang, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri.
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menerima aset daerah berupa tanah dan kendaraan yang ditertibkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto saat konferensi pers di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya membantu Pemprov Sumsel dalam melakukan penataan dan penindakan aset yang dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab secara prenventif dan reprensif.
Ia menjelaskan pihaknya menyerahkan beberapa aset daerah milik Pemprov Sumsel yang berhasil diamankan, yaitu satu unit kendaraan Toyota Land Cruiser 2009 dengan Nomor Polisi BG 1145 MZ yang digunakan oleh Gubernur Sumsel periode Tahun 2008-2018.
“Dalam pengamanan tersebut, kami melakukan pendekatan preventif sehingga beliau menyerahkannya secara sukarela. Nilai dari kendaraan tersebut pada masa itu senilai Rp1,6 miliar. Akan tetapi, saat ini nilai jualnya mungkin di bawah Rp1 miliar,” jelasnya.
Kemudian, aset tanah di Jalan Seduduk Putih, 8 Ilir, Kota Palembang seluas 625 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp4,45 miliar.
Selain itu, saat ini juga pihaknya melakukan penyelidikan terhadap aset tanah milik Pemprov Sumsel yang berada di Jalan Gubernur Bastari, Jakabaring, Kota Palembang seluas 96.821 meter persegi 96,82 dengan taksiran harga senilai Rp96,82 miliar, dan aset tanah di Jalan Lingkar Istana, Demang, Kota Palembang seluas 6.939 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp69,30 miliar, serta
Kemudian, aset tanah yang berada di dekat Universitas Islam Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat seluas 800 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp69,39 miliar, aset tanah di Yogyakarta seluas 1.941 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp30 miliar.
Lalu, aset tanah Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang seluas 2.800 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp33,6 miliar.
“Sehingga total nilai aset Pemprov Sumsel yang harus diselamatkan, baik sedang diproses maupun telah dilaksanakan Rp284 miliar,” ujarnya.
Penyelidikan itu dilakukan Kejati Sumsel tidak hanya berfokus memenjarakan seseorang, akan tetapi untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sehingga dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi, kata Yulianto.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengucapkan terimakasih kepada Kejati Sumsel yang telah menyerahkan dua aset milik Pemprov Sumsel.
Ia menjelaskan pihaknya bersama Kejati Sumsel memiliki dua hal yang sedang difokuskan, yaitu penyelesaian dalam proses penataan aset, dan juga proses mitigasi penataan aset.
Terkait dengan proses mitigasi penataan aset. Berdasarkan evaluasi, dalam beberapa perkara cenderungannya penanganan perkara yang dilakukan Pemprov Sumsel pasti kalah jika tanpa pendampingan. Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dengan Kejati Sumsel.
“Saat ini sedang banyak perkara di lingkungan Pemprov Sumsel. Maka, dengan dua hal ini penataan aset Pemprov menjadi lebih baik, sehingga aset-aset ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Pemerintah sebut Monas dan GBK tetap jadi aset negara bukannya Jakarta
Baca juga: Penajam-Kaltim catat aset daerah di Sepaku masuk aset Kota Nusantara
Baca juga: Pemprov Jatim optimalkan pemanfaatan aset daerah untuk tambah PAD
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto saat konferensi pers di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya membantu Pemprov Sumsel dalam melakukan penataan dan penindakan aset yang dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab secara prenventif dan reprensif.
Ia menjelaskan pihaknya menyerahkan beberapa aset daerah milik Pemprov Sumsel yang berhasil diamankan, yaitu satu unit kendaraan Toyota Land Cruiser 2009 dengan Nomor Polisi BG 1145 MZ yang digunakan oleh Gubernur Sumsel periode Tahun 2008-2018.
“Dalam pengamanan tersebut, kami melakukan pendekatan preventif sehingga beliau menyerahkannya secara sukarela. Nilai dari kendaraan tersebut pada masa itu senilai Rp1,6 miliar. Akan tetapi, saat ini nilai jualnya mungkin di bawah Rp1 miliar,” jelasnya.
Kemudian, aset tanah di Jalan Seduduk Putih, 8 Ilir, Kota Palembang seluas 625 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp4,45 miliar.
Selain itu, saat ini juga pihaknya melakukan penyelidikan terhadap aset tanah milik Pemprov Sumsel yang berada di Jalan Gubernur Bastari, Jakabaring, Kota Palembang seluas 96.821 meter persegi 96,82 dengan taksiran harga senilai Rp96,82 miliar, dan aset tanah di Jalan Lingkar Istana, Demang, Kota Palembang seluas 6.939 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp69,30 miliar, serta
Kemudian, aset tanah yang berada di dekat Universitas Islam Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat seluas 800 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp69,39 miliar, aset tanah di Yogyakarta seluas 1.941 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp30 miliar.
Lalu, aset tanah Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang seluas 2.800 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp33,6 miliar.
“Sehingga total nilai aset Pemprov Sumsel yang harus diselamatkan, baik sedang diproses maupun telah dilaksanakan Rp284 miliar,” ujarnya.
Penyelidikan itu dilakukan Kejati Sumsel tidak hanya berfokus memenjarakan seseorang, akan tetapi untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sehingga dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi, kata Yulianto.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengucapkan terimakasih kepada Kejati Sumsel yang telah menyerahkan dua aset milik Pemprov Sumsel.
Ia menjelaskan pihaknya bersama Kejati Sumsel memiliki dua hal yang sedang difokuskan, yaitu penyelesaian dalam proses penataan aset, dan juga proses mitigasi penataan aset.
Terkait dengan proses mitigasi penataan aset. Berdasarkan evaluasi, dalam beberapa perkara cenderungannya penanganan perkara yang dilakukan Pemprov Sumsel pasti kalah jika tanpa pendampingan. Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dengan Kejati Sumsel.
“Saat ini sedang banyak perkara di lingkungan Pemprov Sumsel. Maka, dengan dua hal ini penataan aset Pemprov menjadi lebih baik, sehingga aset-aset ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Pemerintah sebut Monas dan GBK tetap jadi aset negara bukannya Jakarta
Baca juga: Penajam-Kaltim catat aset daerah di Sepaku masuk aset Kota Nusantara
Baca juga: Pemprov Jatim optimalkan pemanfaatan aset daerah untuk tambah PAD
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: