Mantan Wali Kota Bandung dituntut 15 tahun penjara
3 April 2014 21:55 WIB
Terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada mengikuti persidangan terkait kasus penyuapan hakim Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/4). Dada Rosada dituntut hukuman selama 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dan denda Rp 600 juta. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Bandung (ANTARA News) - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Terdakwa Dada Rosada terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara," kata JPU dari KPK Riyono, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.
Jaksa menilai terdakwa Dada Rosada telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan terhadap terdakwa Dada jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan terdakwa Edi Siswadi yang dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Riyono menuturkan, ada sejumlah hal memberatkan terdakwa Dada seperti terdakwa sebagai pimpinan di Kota Bandung dianggap tidak memberikan contoh yang baik untuk tidak melakukan KKN.
"Kemudian terdakwa telah mengingkari sumpah jabatan dan pakta integritas. Merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," katanya.
Sementara itu, lanjut jaksa, hal-hal yang meringankan diantaranya ialah bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan.
Menurut Riyono, berdasarkan fakta yuridis, terdakwa Dada yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bandung telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan tak akan melakukan tindak korupsi, perbuatan Dada justru berkebalikan.
"Dan tindakannya saat mengetahui ada anak buah yang diduga melakukan tindak korupsi, bukannya memberi tindakan tegas tapi malah memberi perlindungan," katanya.
Ia menuturkan, alasan terdakwa bahwa dirinya melakukan hal tersebut karena rasa kemanusiaan tidak dapat diterima karena dirina tidak melakukan hal yang sama saat ada anak buah lain yang menghadapi dakwaan lain tanpa menyebut keterlibatan dirinya.
"Dan alasan melakukan perbuatannya adalah untuk kemanusiaan adalah irasional. Karena perbuatan tersebut dilakukan bukan hanya supaya anak buahnya dihukum ringan tapi juga supaya dirinya tidak turut serta dalam kasus bansos tersebut," katanya.
(KR-ASJ/M008)
"Terdakwa Dada Rosada terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara," kata JPU dari KPK Riyono, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.
Jaksa menilai terdakwa Dada Rosada telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan terhadap terdakwa Dada jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan terdakwa Edi Siswadi yang dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Riyono menuturkan, ada sejumlah hal memberatkan terdakwa Dada seperti terdakwa sebagai pimpinan di Kota Bandung dianggap tidak memberikan contoh yang baik untuk tidak melakukan KKN.
"Kemudian terdakwa telah mengingkari sumpah jabatan dan pakta integritas. Merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," katanya.
Sementara itu, lanjut jaksa, hal-hal yang meringankan diantaranya ialah bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan.
Menurut Riyono, berdasarkan fakta yuridis, terdakwa Dada yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bandung telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan tak akan melakukan tindak korupsi, perbuatan Dada justru berkebalikan.
"Dan tindakannya saat mengetahui ada anak buah yang diduga melakukan tindak korupsi, bukannya memberi tindakan tegas tapi malah memberi perlindungan," katanya.
Ia menuturkan, alasan terdakwa bahwa dirinya melakukan hal tersebut karena rasa kemanusiaan tidak dapat diterima karena dirina tidak melakukan hal yang sama saat ada anak buah lain yang menghadapi dakwaan lain tanpa menyebut keterlibatan dirinya.
"Dan alasan melakukan perbuatannya adalah untuk kemanusiaan adalah irasional. Karena perbuatan tersebut dilakukan bukan hanya supaya anak buahnya dihukum ringan tapi juga supaya dirinya tidak turut serta dalam kasus bansos tersebut," katanya.
(KR-ASJ/M008)
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: