Keluarga Gus Dur laporkan PKB ke Bawaslu
3 April 2014 20:44 WIB
Larangan Menggunakan Foto Gus Dur Warga melintas di depan baliho sosialisasi caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ada dikawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (15/1). Keluarga Besar Gus Dur menyampaikan surat wasiat dari alm. Gus Dur untuk melarang PKB dan caleg PKB semasa kepemimpinan Muhaimin Iskandar menggunakan Foto Gus Dur dalam mensosialisasikan partai dan caleg. (ANTARA FOTO/Muhamad Iqbal) ()
Jakarta (ANTARA News) - Keluarga pendiri Partai Kebangkitan Bangsa Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melaporkan partai tersebut ke Badan Pengawas Pemilu di Jakarta, Kamis, terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu memanfaatkan popularitas Gus Dur untuk kepentingan parpol.
"Kami melaporkan atas nama Keluarga Gus Dur tentang pelanggaran Pemilu oleh PKB. Hal itu merujuk pada surat keterangan Gus Dur bahwa setiap gambar dan nama dilarang digunakan oleh siapa pun demi kepentingan pribadi maupun partai," kata Kuasa Hukum pihak keluarga, Pasang Haro Rajagukguk di Gedung Bawaslu.
Dia menjelaskan pihak keluarga Gus Dur merasa keberatan dengan penggunaan gambar mantan Presiden RI tersebut sebagai alat peraga kampanye oleh PKB di seluruh penjuru Tanah Air.
Pihak keluarga menganggap penggunaan gambar dan nama Gus Dur sebagai alat kampanye karena sudah ada surat wasiat untuk tidak menggunakan itu demi kepentingan pribadi maupun partai.
"Akhir-akhir ini PKB melakukan apa yang dilarang itu. Ini yang menyebabkan pihak keluarga, dari Bu Sinta, Mbak Yenny dan lain-lain melakukan gugatan, karena itu surat wasiat baik sebagai Ketua Dewan Syuro maupun secara pribadi," katanya.
Pasang Haro mengadukan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Sekjen Imam Nachrawi bersama para calegnya atas dugaan pelanggaran kampanye.
"Pelangaran ini sebenarnya masif di seluruh wilayah Indonesia, namun yang kami serahkan sebagai bukti adalah dugaan pelanggaran di Jombang, Surabaya, Sidoarjo dan Jakarta," ujarnya.
(F013/Z003)
"Kami melaporkan atas nama Keluarga Gus Dur tentang pelanggaran Pemilu oleh PKB. Hal itu merujuk pada surat keterangan Gus Dur bahwa setiap gambar dan nama dilarang digunakan oleh siapa pun demi kepentingan pribadi maupun partai," kata Kuasa Hukum pihak keluarga, Pasang Haro Rajagukguk di Gedung Bawaslu.
Dia menjelaskan pihak keluarga Gus Dur merasa keberatan dengan penggunaan gambar mantan Presiden RI tersebut sebagai alat peraga kampanye oleh PKB di seluruh penjuru Tanah Air.
Pihak keluarga menganggap penggunaan gambar dan nama Gus Dur sebagai alat kampanye karena sudah ada surat wasiat untuk tidak menggunakan itu demi kepentingan pribadi maupun partai.
"Akhir-akhir ini PKB melakukan apa yang dilarang itu. Ini yang menyebabkan pihak keluarga, dari Bu Sinta, Mbak Yenny dan lain-lain melakukan gugatan, karena itu surat wasiat baik sebagai Ketua Dewan Syuro maupun secara pribadi," katanya.
Pasang Haro mengadukan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Sekjen Imam Nachrawi bersama para calegnya atas dugaan pelanggaran kampanye.
"Pelangaran ini sebenarnya masif di seluruh wilayah Indonesia, namun yang kami serahkan sebagai bukti adalah dugaan pelanggaran di Jombang, Surabaya, Sidoarjo dan Jakarta," ujarnya.
(F013/Z003)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: