Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 20,4 kilogram sabu-sabu setelah menggerebek satu kamar hotel di Jakarta Barat dan satu rumah kontrakan di Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Kamis, mengatakan penyitaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari kecurigaan pada pria yang masuk ke satu hotel di Jakarta Barat dengan membawa koper pada 1 April pukul 12.30 WIB.
"Setelah satu jam berselang, pria tersebut keluar dari hotel dan langsung menggunakan taksi tapi tidak membawa koper. Tidak lama kemudian, datanglah seorang pria berbeda masuk ke dalam hotel tersebut," katanya.
Sumirat mengatakan tim BNN langsung membuntuti pria tersebut menuju ke kamar 518 di lantai lima hotel tersebut.
Ketika pria tersebut sudah masuk, lanjut dia, tim BNN langsung melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tersangka, warga negara Indonesia berinisial SA (25).
Di kamar tersebut, kata dia, tim menemukan satu tas koper warna hitam dengan satu tas jinjing bahan kain warna biru yang didalamnya terdapat 10 sepuluh bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 10.172 gram.
Selain itu ada satu tas kertas warna merah hitam dengan lima bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 5.089.4 gram.
Petugas juga menemukan sebuah ransel warna hitam yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 5.080 gram yang diakui milik tersangka.
"Kemudian sekira jam 18.30 WIB petugas melakukan penggeledahan rumah kontrakan yang ditempati tersangka SA di daerah Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," katanya.
Di rumah kontrakan tersebut, lanjut Sumirat, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial SU (30), kakak ipar SA yang diduga berperan sebagai kurir dan menyita sabu-sabu 70,2 gram dari kamar SA.
BNN sita 20 kilogram sabu-sabu di Jakarta
3 April 2014 15:28 WIB
Total sabu-sabu yang disita petugas BNN dari penggerebekan di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan seberat 20.411,7 gram. (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat)
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
Tags: