Pada Pasal 4 Bagian Ketiga menyatakan bahwa lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan teknis dalam bidang tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan terkait pemenuhan gizi nasional.
Untuk memastikan pemenuhan kebutuhan gizi nasional dari berbagai sektor, Perpres ini membagi struktur organisasi yang berbeda guna mendukung kelancaran setiap sektor tersebut. Lantas, bagaimana struktur organisasi Badan Gizi Nasional? Berikut penjelasannya.
Struktur organisasi Badan Gizi Nasional
Dalam Bab III Pasal 6, dijelaskan bahwa struktur organisasi Badan Gizi Nasional terdiri dari dua komponen utama, yaitu Dewan Pengarah dan Pelaksana.
Dewan Pengarah terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, serta sejumlah anggota yang berasal dari berbagai latar belakang. Tugas Dewan Pengarah yaitu memberikan panduan kepada Pelaksana dalam menjalankan upaya pemenuhan gizi nasional.
Sementara itu, Pelaksana mencakup sejumlah posisi penting, seperti Kepala, Wakil Kepala, serta beberapa deputi yang menangani bidang-bidang strategis, termasuk sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan.Dalam Bab III Pasal 6, dijelaskan bahwa struktur organisasi Badan Gizi Nasional terdiri dari dua komponen utama, yaitu Dewan Pengarah dan Pelaksana.
Dewan Pengarah terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, serta sejumlah anggota yang berasal dari berbagai latar belakang. Tugas Dewan Pengarah yaitu memberikan panduan kepada Pelaksana dalam menjalankan upaya pemenuhan gizi nasional.
Selain itu, Pelaksana juga dilengkapi dengan Sekretariat Utama dan Inspektorat Utama yang bertugas melakukan pengawasan internal.
Secara terperinci, berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024, struktur organisasi Badan Gizi Nasional terdiri dari dua bagian utama yang meliputi:
1. Dewan Pengarah
- Ketua
- Wakil Ketua
- Anggota, yang terdiri dari tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI/Polri, pensiunan Pegawai Negeri Sipil, dan akademisi.
Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.- Ketua
- Wakil Ketua
- Anggota, yang terdiri dari tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI/Polri, pensiunan Pegawai Negeri Sipil, dan akademisi.
2. Pelaksana
- Kepala
- Wakil Kepala- Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
- Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran- Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
- Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
- Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
- Inspektorat Utama
Setiap bagian dalam struktur ini memiliki fungsi yang spesifik untuk mendukung tugas-tugas utama Badan Gizi Nasional dalam pemenuhan gizi nasional di Indonesia.