Jakarta (ANTARA) -
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024, yang mengatur lembaga tersebut dalam pasal-pasalnya.

Berdasarkan salinan resmi Perpres tersebut, Badan Gizi Nasional bertanggung jawab mengoordinasikan dan melaksanakan berbagai kebijakan terkait gizi di Indonesia.
Sebelumnya, telah diketahui bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga baru yang dibentuk oleh Presiden Jokowi, sebagai lembaga pemerintah yang akan bertugas dalam pemenuhan gizi nasional. Lalu, apa saja tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional? Berikut penjelasannya.

Tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional

Badan Gizi Nasional dibentuk untuk berperan penting dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat Indonesia. Tugas dan fungsinya diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2024.

Termaktub pada Pasal 3 menyatakan bahwa Badan Gizi Nasional bertugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional, yang mencakup berbagai aspek pengelolaan, mulai dari perumusan kebijakan hingga pelaksanaannya di lapangan.

Lebih lanjut, Pasal 4 merinci fungsi Badan Gizi Nasional dalam melaksanakan tugasnya, yang mencakup di antaranya:

1. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di berbagai bidang, termasuk sistem tata kelola, penyediaan dan penyaluran gizi, serta pengawasan pelaksanaannya.

2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis dan dukungan administratif di seluruh organisasi yang terkait dengan Badan Gizi Nasional.

3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Sasaran pemenuhan gizi

Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional, di antaranya yaitu:

1. Peserta didik pada semua jenjang pendidikan, mulai dari anak usia dini hingga pendidikan menengah.

2. Anak usia di bawah lima tahun.

3. Ibu hamil dan menyusui.

Pasal 5 ayat 2 menyatakan, "Perubahan sasaran pemenuhan gizi yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Presiden."

Penetapan ini diharapkan dapat membuat Badan Gizi Nasional bekerja secara efektif untuk memastikan pemenuhan gizi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

Selain itu, perubahan sasaran pemenuhan gizi dapat dilakukan sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Presiden.