Seorang kepala desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera mengundurkan diri dari jabatannya karena ia bakal mengikuti Pilkada 2004 sebagai calon wakil bupati.
"Pada tanggal 25 Agustus 2024, saya akan mengajukan surat pengunduran diri secara resmi sebagai kades, juga sebagai Ketua Apdesi Kabupaten Mukomuko," kata Kades Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, Rismanaji di Mukomuko,Selasa.Dalam Pilkada Mukomuko tahun 2024, Kades Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam Rismanaji berencana menjadi bakal calon wakil bupati berpasangan dengan Renjes sebagai bakal calon bupati.
Ia mengatakan, setelah dia resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya, selanjutnya akan lebih fokus mengikuti tahapan pilkada.Terkait dengan rencananya ikut Pilkada 2024, ia mengatakan, untuk sementara dia sudah pamitan ke sebagian warga dan kecamatan, setelah ini ke semua masyarakat di wilayahnya.
Untuk status pencalonannya, ia mengatakan mendapatkan rekomendasi dari Partai Hanura dan PKB, tinggal menunggu satu lagi, yakni dari PPP.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Wagimin mengatakan pihaknya sudah meminta kades yang maju Pilkada 2024 menyampaikan surat pengunduran diri ditujukan kepada bupati.
"Beberapa hari yang lalu sudah dipanggil, dan kami hubungi lewat telepon karena beliau di Jakarta, dan dia menyampaikan terkait pengunduran diri sekitar tanggal 25 Agustus 2024 karena dia menunggu formulir B1KWK dari partai politik pengusung," katanya.Ia menambahkan, bahwa surat pengunduran diri kades tersebut dari jabatannya ditujukan langsung kepada bupati, tembusan surat disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko.
Setelah kades ini resmi mengundurkan diri dari jabatannya, katanya, maka langkah selanjutnya camat menunjuk pelaksana tugas kepala desa dari perangkat desa terkait.
Kemudian, katanya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat untuk mengajukan nama penjabat kepala desa untuk menggantikan kepala desa yang mengundurkan diri karena maju Pilkada 2024.
Setelah itu, katanya, BPD menyampaikan nama penjabat kepala desa kepada camat, kemudian camat meneruskan dan menyampaikan kepada bupati.
Ia mengatakan, setelah keluar nama penjabat kades, selanjutnya bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Kades Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam.