Suharso: RPJPN 2025-2045 menavigasikan arah pembangunan Indonesia
20 Agustus 2024 16:41 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA/HO-Bappenas
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 merupakan kemudi yang menavigasikan arah pembangunan Indonesia 20 tahun ke depan.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045 merupakan kemudi yang menavigasikan arah pembangunan Indonesia dalam 20 tahun ke depan melalui suatu orkestrasi pembangunan dari seluruh pelaku pembangunan, baik pemerintah maupun non-pemerintah, agar sejalan, selaras, dan terpadu untuk mencapai cita-cita bangsa,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Melalui RPJPN 2025-2045, diharapkan dapat mewujudkan kesatuan yang kuat di seluruh tanah air, menjadi negara berdaulat, berperan penting di dunia internasional, pendapatan per kapita setara negara maju, kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang, memiliki sumber daya manusia yang unggul, serta menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan untuk keberlangsungan generasi mendatang.
Lebih lanjut, RPJPN 2025-2045 disebut akan memastikan konsistensi dan kesinambungan perencanaan pembangunan antar pusat dan daerah, antar periode pemerintah, antar waktu (jangka pendek, menengah, dan panjang), serta antar pelaku pembangunan pemerintah dan non pemerintah agar koheren dan hasilnya dikendalikan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
“Pengalaman membangun negara Indonesia selama 79 tahun menjadi bekal bagi kita untuk memastikan capaian cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan visi Indonesia Emas, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Tahun 2045 merupakan momentum emas yang menandai 100 tahun kemerdekaan bangsa Indonesia,” ungkap Suharso.
Ada tiga kebijakan transformasi yang dirancang dalam dokumen perencanaan 20 tahun ke depan tersebut. Mulai dari transformasi sosial untuk mewujudkan manusia dan masyarakat sejahtera, unggul, dan berdaya saing. Selanjutnya, transformasi ekonomi dengan mendorong peningkatan produktivitas sektor ekonomi agar Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi dan keluar dari perangkap pendapatan menengah, serta transformasi tata kelola yang diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik berkualitas dan partisipasi masyarakat sipil berkualitas dalam pembangunan.
Upaya secara menyeluruh itu perlu didukung oleh landasan kuat untuk menciptakan kondisi yang kondusif untuk bertransformasi, yaitu penciptaan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi yang tangguh.
“Strategi transformasi akan diimplementasikan ke dalam wilayah provinsi dan kabupaten/kota sesuai karakteristik dari masing-masing wilayah di Indonesia dalam bingkai NKRI. Dukungan sarana dan prasarana juga penting untuk diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan strategi transformasi, serta terus memastikan kesinambungan pembangunan antar periode waktu agar pembangunan berjalan secara efektif dan efisien,” kata Kepala Bappenas.
Saat ini, lanjut dia, telah diterbitkan surat edaran bersama Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan sinkronisasi antara RPJPN dengan RPJP daerah (RPJPD). Menurut Suharso, RPJPD provinsi dan kabupaten/kota menjadi sangat penting karena akan menjadi acuan dalam penyusunan visi dan misi kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak di bulan November 2024.
Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 ini dilaksanakan melalui delapan agenda pembangunan, 17 arah pembangunan, dan dikawal melalui 45 indikator utama pembangunan. Selain itu, dipastikan pula kaidah pelaksanaan agenda pembangunan, menjamin konsistensi perencanaan dan pendanaan, kerangka pengendalian dan evaluasi, sistem insentif, mekanisme perubahan, serta komunikasi publik yang efektif.
Dalam kesempatan tersebut, RUU tentang RPJPN 2025-2045 memperoleh persetujuan dari seluruh fraksi DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri PPN berterima kasih kepada keterlibatan seluruh pihak dalam proses pembahasan RUU RPJPN 2025-2045 yang telah diselesaikan melalui proses diskusi produktif, konstruktif, dan dinamis.
“Perkenankanlah kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan komitmen dari ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh fraksi DPR RI, pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI, dan Komite 4 DPD RI, seluruh kementerian/lembaga, segenap masyarakat, para ahli, universitas, rekan-rekan media, dan seluruh komponen bangsa yang telah memberikan kontribusi terbaiknya dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045,” ucapnya.
Baca juga: DPR setujui RUU RPJPN 2025-2045 jadi undang-undang
Baca juga: Pemerintah fokus bangun RI berbasis kewilayahan dalam RPJPN 2025-2045
Baca juga: Baleg DPR bahas DIM RUU RPJPN 2025-2045 dengan pemerintah dan DPD
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045 merupakan kemudi yang menavigasikan arah pembangunan Indonesia dalam 20 tahun ke depan melalui suatu orkestrasi pembangunan dari seluruh pelaku pembangunan, baik pemerintah maupun non-pemerintah, agar sejalan, selaras, dan terpadu untuk mencapai cita-cita bangsa,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Melalui RPJPN 2025-2045, diharapkan dapat mewujudkan kesatuan yang kuat di seluruh tanah air, menjadi negara berdaulat, berperan penting di dunia internasional, pendapatan per kapita setara negara maju, kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang, memiliki sumber daya manusia yang unggul, serta menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan untuk keberlangsungan generasi mendatang.
Lebih lanjut, RPJPN 2025-2045 disebut akan memastikan konsistensi dan kesinambungan perencanaan pembangunan antar pusat dan daerah, antar periode pemerintah, antar waktu (jangka pendek, menengah, dan panjang), serta antar pelaku pembangunan pemerintah dan non pemerintah agar koheren dan hasilnya dikendalikan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
“Pengalaman membangun negara Indonesia selama 79 tahun menjadi bekal bagi kita untuk memastikan capaian cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan visi Indonesia Emas, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Tahun 2045 merupakan momentum emas yang menandai 100 tahun kemerdekaan bangsa Indonesia,” ungkap Suharso.
Ada tiga kebijakan transformasi yang dirancang dalam dokumen perencanaan 20 tahun ke depan tersebut. Mulai dari transformasi sosial untuk mewujudkan manusia dan masyarakat sejahtera, unggul, dan berdaya saing. Selanjutnya, transformasi ekonomi dengan mendorong peningkatan produktivitas sektor ekonomi agar Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi dan keluar dari perangkap pendapatan menengah, serta transformasi tata kelola yang diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik berkualitas dan partisipasi masyarakat sipil berkualitas dalam pembangunan.
Upaya secara menyeluruh itu perlu didukung oleh landasan kuat untuk menciptakan kondisi yang kondusif untuk bertransformasi, yaitu penciptaan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi yang tangguh.
“Strategi transformasi akan diimplementasikan ke dalam wilayah provinsi dan kabupaten/kota sesuai karakteristik dari masing-masing wilayah di Indonesia dalam bingkai NKRI. Dukungan sarana dan prasarana juga penting untuk diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan strategi transformasi, serta terus memastikan kesinambungan pembangunan antar periode waktu agar pembangunan berjalan secara efektif dan efisien,” kata Kepala Bappenas.
Saat ini, lanjut dia, telah diterbitkan surat edaran bersama Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan sinkronisasi antara RPJPN dengan RPJP daerah (RPJPD). Menurut Suharso, RPJPD provinsi dan kabupaten/kota menjadi sangat penting karena akan menjadi acuan dalam penyusunan visi dan misi kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak di bulan November 2024.
Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 ini dilaksanakan melalui delapan agenda pembangunan, 17 arah pembangunan, dan dikawal melalui 45 indikator utama pembangunan. Selain itu, dipastikan pula kaidah pelaksanaan agenda pembangunan, menjamin konsistensi perencanaan dan pendanaan, kerangka pengendalian dan evaluasi, sistem insentif, mekanisme perubahan, serta komunikasi publik yang efektif.
Dalam kesempatan tersebut, RUU tentang RPJPN 2025-2045 memperoleh persetujuan dari seluruh fraksi DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri PPN berterima kasih kepada keterlibatan seluruh pihak dalam proses pembahasan RUU RPJPN 2025-2045 yang telah diselesaikan melalui proses diskusi produktif, konstruktif, dan dinamis.
“Perkenankanlah kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan komitmen dari ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh fraksi DPR RI, pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI, dan Komite 4 DPD RI, seluruh kementerian/lembaga, segenap masyarakat, para ahli, universitas, rekan-rekan media, dan seluruh komponen bangsa yang telah memberikan kontribusi terbaiknya dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045,” ucapnya.
Baca juga: DPR setujui RUU RPJPN 2025-2045 jadi undang-undang
Baca juga: Pemerintah fokus bangun RI berbasis kewilayahan dalam RPJPN 2025-2045
Baca juga: Baleg DPR bahas DIM RUU RPJPN 2025-2045 dengan pemerintah dan DPD
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: