Kadin Jatim surati Presiden minta kejelasan penundaan logistik halal
20 Agustus 2024 15:40 WIB
Kadin Jatim menyelenggarakan Forum Asosiasi Kepelabuhanan yang terdiri dari GPEI, GINSI, INSA, ALFI dan Organda, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/8/2024). ANTARA/HO-Kadin Jatim
Surabaya (ANTARA) - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) Adik Dwi Putranto menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta aturan yang jelas dan pasti mengenai penundaan pemberlakuan logistik halal.
“Kami akan segera berkirim surat ke Presiden, sebab pengusaha memerlukan aturan yang pasti yang bisa dijadikan rujukan,” katanya di Surabaya, Selasa.
Adik menuturkan aturan secara tertulis sangat diperlukan, mengingat Presiden Jokowi hanya menyatakan secara lisan terkait pemberlakuan logistik halal yang diundur hingga 2026.
Menurutnya, apabila penundaan pemberlakuan logistik halal tidak ditulis dalam aturan baku seperti peraturan presiden (perpres), maka sangat berpotensi nantinya oknum aparat penegak hukum (APH) akan menindak para pengusaha.
"Untuk itu kami akan berkirim surat langsung ke Presiden dan Kapolda Jatim agar menertibkan oknum yang tidak benar," ujarnya.
Sebenarnya, kata adik lagi, APH dan pengusaha memiliki tujuan yang sama yaitu menuju Indonesia Emas 2045, namun apabila APH melakukan penertiban padahal aturan belum berlaku maka justru mengacaukan kondisi termasuk dalam distribusi barang mengingat pengusaha logistik tidak berani jalan.
Terlebih, banyak pengusaha Jatim yang tidak mengetahui adanya aturan logistik halal karena kurangnya sosialisasi, sehingga penundaan pemberlakuan aturan memang sangat diperlukan.
“Untuk itu kami siapkan pengusaha logistik secepatnya untuk bisa menyesuaikan diri. Ka,mi siapkan pelatihannya karena ketika berbicara tentang halal maka setiap perusahaan harus memiliki penyelia," kata Adik.
Juru Bicara Forum Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak sekaligus Ketua Bidang Perdagangan Luar Negeri Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim Ayu Rahayu menuturkan sejauh ini banyak pengusaha yang tidak mengetahui adanya kewajiban sertifikasi halal untuk jasa logistik.
Ayu mengatakan apabila pengusaha memiliki logistik halal, maka mereka juga harus menelusuri kehalalan produk secara detail mulai dari bahan, proses produksi, penyimpanan hingga rantai distribusi sampai ke konsumen.
“Yang sulit itu ketika harus dilakukan pemilahan karena ini terkait dengan penggunaan dan pengaturan kontainer, penataan kontainer di atas kapal dan lain sebagainya,” kata Ayu.
Baca juga: KAI Logistik kantongi sertifikasi halal guna perkuat bisnis
“Kami akan segera berkirim surat ke Presiden, sebab pengusaha memerlukan aturan yang pasti yang bisa dijadikan rujukan,” katanya di Surabaya, Selasa.
Adik menuturkan aturan secara tertulis sangat diperlukan, mengingat Presiden Jokowi hanya menyatakan secara lisan terkait pemberlakuan logistik halal yang diundur hingga 2026.
Menurutnya, apabila penundaan pemberlakuan logistik halal tidak ditulis dalam aturan baku seperti peraturan presiden (perpres), maka sangat berpotensi nantinya oknum aparat penegak hukum (APH) akan menindak para pengusaha.
"Untuk itu kami akan berkirim surat langsung ke Presiden dan Kapolda Jatim agar menertibkan oknum yang tidak benar," ujarnya.
Sebenarnya, kata adik lagi, APH dan pengusaha memiliki tujuan yang sama yaitu menuju Indonesia Emas 2045, namun apabila APH melakukan penertiban padahal aturan belum berlaku maka justru mengacaukan kondisi termasuk dalam distribusi barang mengingat pengusaha logistik tidak berani jalan.
Terlebih, banyak pengusaha Jatim yang tidak mengetahui adanya aturan logistik halal karena kurangnya sosialisasi, sehingga penundaan pemberlakuan aturan memang sangat diperlukan.
“Untuk itu kami siapkan pengusaha logistik secepatnya untuk bisa menyesuaikan diri. Ka,mi siapkan pelatihannya karena ketika berbicara tentang halal maka setiap perusahaan harus memiliki penyelia," kata Adik.
Juru Bicara Forum Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak sekaligus Ketua Bidang Perdagangan Luar Negeri Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim Ayu Rahayu menuturkan sejauh ini banyak pengusaha yang tidak mengetahui adanya kewajiban sertifikasi halal untuk jasa logistik.
Ayu mengatakan apabila pengusaha memiliki logistik halal, maka mereka juga harus menelusuri kehalalan produk secara detail mulai dari bahan, proses produksi, penyimpanan hingga rantai distribusi sampai ke konsumen.
“Yang sulit itu ketika harus dilakukan pemilahan karena ini terkait dengan penggunaan dan pengaturan kontainer, penataan kontainer di atas kapal dan lain sebagainya,” kata Ayu.
Baca juga: KAI Logistik kantongi sertifikasi halal guna perkuat bisnis
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Tags: