Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan dugaan penggelembungan harga pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan alat bukti.

"Kejaksaan dalam menangani perkara, pasti berdasarkan alat bukti. Sepanjang itu ada alat bukti, maka ada pilihan dan kita proses," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Andhi Nirwanto seusai acara Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan pihaknya tidak tertutup kemungkinan akan memeriksa pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

"Ya semua lagi disusun jadwal dan saksi-saksi," katanya.

Kejagung menetapkan dua tersangka dugaan penggelembungan harga pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.

Kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka itu, yakni, DA (Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway diketahui mencapai angka Rp1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp500 miliar.

(R021/N005)