Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, untuk menjelaskan perkembangan sejumlah pembahasan perundang-undangan.
"Beliau hanya ingin meminta perkembangan terkait dengan beberapa undang-undang, baik yang dalam pembahasan di DPR maupun terkait dengan usulan undang-undang yang diajukan oleh DPR," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Supratman yakin 2 bulan cukup untuk selesaikan tugas di Kemenkumham
Menurut Supratman, Presiden menanyakan sudah sejauh mana pembahasan sejumlah undang-undang yang ada, serta terkait daftar inventarisasi masalah (DIM). Sebab, Supratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.
"Sudah sejauh mana, apakah DIM-nya sudah masuk, surpresnya sudah dikirim atau tidak, itu yang terkait dengan undang-undang yang Presiden minta untuk segera ditindaklanjuti supaya menyelesaikan semua tumpukan-tumpukan di sisa masa pemerintahan sekarang," kata dia.
Salah satu undang-undang yang ditekankan Presiden untuk segera diselesaikan yakni UU Perkoperasian yang seluruh pasalnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah Pak Presiden merasa perlu untuk sesegera mungkin menyelesaikan itu," ujarnya.
Baca juga: Presiden instruksikan Supratman Andi Agtas lakukan reformasi hukum
Baca juga: Prabowo berpesan agar Supratman Andi Agtas hindari perbuatan tercela
Baca juga: Ahli hukum harap menkumham baru tak buat kebijakan strategis
Presiden panggil Menkumham Supratman Andi Agtas ke Istana
20 Agustus 2024 13:11 WIB
Menkumham Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA/Rangga Pandu.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: