Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Robby Dwi Mariansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan sejak tahun 2013, pengelolaan air limbah domestik hanya berpedoman pada Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah. Karena itu, diperlukan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan secara detail yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik diharapkan selain dapat menghapus angka lima persen warga yang masih BABS, juga bisa menurunkan angka stunting dan pencemaran lingkungan.
Baca juga: Pemkab percepat tangani masalah BAB sembarangan di Kepulauan Seribu
Baca juga: Jakbar survei lokasi tangki septik untuk wujudkan kota bebas BABS
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menuturkan salah satu faktor lahirnya raperda tersebut karena masih banyak masyarakat yang BABS dan mengakibatkan pencemaran sumber air dan meningkatkan angka penularan penyakit.
“Salah satu pendorong lahirnya Raperda ini, negara harus mempersiapkan sarana prasarana supaya limbah domestik itu terkelola sebagaimana mestinya. Jadi itu tidak lagi mencemari lingkungan dan tidak lagi mencemari air tanah dan lain sebagainya,” tutur Pantas.
Pantas menegaskan, pemerintah wajib membangun sarana dan prasarana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang akan diatur dalam Perda itu.
“Peraturan daerahnya ini akan menjadi alas hak bagi pemerintah untuk mewajibkan orang tidak boleh lagi membuang BAB di sembarang tempat dengan catatan sarprasnya sudah menjangkau," ujar Pantas.