Hukum Kemarin, PK Jessica hingga Supratman Andi Agtas jadi Menkumham
20 Agustus 2024 08:37 WIB
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berpamitan kepada wartawan usai konferensi pers terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa menarik tentang isu kriminal dan hukum terjadi di sepanjang Senin, (19/8). Dari mulai pengajuan PK Jessica Kumala Wongso hingga Supratman Andi Agtas jadi Menkumham. Berikut rangkaian berita yang telah dirangkum ANTARA
1. Kejagung nyatakan siap hadapi pengajuan PK Jessica Kumala Wongso
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
"Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Dikatakan pula bahwa tidak ada hal khusus yang akan dipersiapkan untuk menghadapi PK.
Baca di sini
2. MK tolak permohonan Demokrat soal hasil Pileg DPR Provinsi Banten
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Partai Demokrat yang mempersoalkan perolehan suara pengisian anggota DPR RI Dapil Banten 2 sebab dalil permohonannya dianggap tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
Baca di sini
3. KPK periksa enam saksi dalami aliran uang ke keluarga AGK
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa enam orang saksi untuk mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi kepada keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Saksi SYM, AA, IT, HAL, RAR, GGS, dan BH didalami terkait dengan penerimaan gratifikasi AGK dan pencucian uang oleh AGK serta dugaan aliran uang kepada keluarga tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca di sini
4. Ombudsman akan kawal hingga tuntas kasus kematian AM di Padang
Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) memastikan akan terus mengawal penanganan dan pengungkapan kasus kematian Afif Maulana (AM) pelajar asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Ombudsman posisinya ikut mengawal kasus ini dan Ombudsman pusat telah menyusun investigasi atas prakarsa sendiri," kata Penjabat (Pj) Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Senin.
Baca di sini
5. Profil Supratman Andi Agtas, Menkumham pengganti Yasonna Laoly
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perubahan susunan (reshuffle) Kabinet Indonesia Maju serta kepala badan dengan melakukan pelantikan menteri, wakil menteri (wamen), dan kepala badan di Istana Negara, Jakarta, Senin pagi.
Dari tujuh posisi menteri, wamen, dan kepala badan yang diubah, salah satunya merupakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Adapun Presiden melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham menggantikan Yasonna Laoly yang sudah 10 tahun memimpin kementerian strategis itu.
Baca di sini
1. Kejagung nyatakan siap hadapi pengajuan PK Jessica Kumala Wongso
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
"Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Dikatakan pula bahwa tidak ada hal khusus yang akan dipersiapkan untuk menghadapi PK.
Baca di sini
2. MK tolak permohonan Demokrat soal hasil Pileg DPR Provinsi Banten
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Partai Demokrat yang mempersoalkan perolehan suara pengisian anggota DPR RI Dapil Banten 2 sebab dalil permohonannya dianggap tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
Baca di sini
3. KPK periksa enam saksi dalami aliran uang ke keluarga AGK
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa enam orang saksi untuk mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi kepada keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Saksi SYM, AA, IT, HAL, RAR, GGS, dan BH didalami terkait dengan penerimaan gratifikasi AGK dan pencucian uang oleh AGK serta dugaan aliran uang kepada keluarga tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca di sini
4. Ombudsman akan kawal hingga tuntas kasus kematian AM di Padang
Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) memastikan akan terus mengawal penanganan dan pengungkapan kasus kematian Afif Maulana (AM) pelajar asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Ombudsman posisinya ikut mengawal kasus ini dan Ombudsman pusat telah menyusun investigasi atas prakarsa sendiri," kata Penjabat (Pj) Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Senin.
Baca di sini
5. Profil Supratman Andi Agtas, Menkumham pengganti Yasonna Laoly
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perubahan susunan (reshuffle) Kabinet Indonesia Maju serta kepala badan dengan melakukan pelantikan menteri, wakil menteri (wamen), dan kepala badan di Istana Negara, Jakarta, Senin pagi.
Dari tujuh posisi menteri, wamen, dan kepala badan yang diubah, salah satunya merupakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Adapun Presiden melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham menggantikan Yasonna Laoly yang sudah 10 tahun memimpin kementerian strategis itu.
Baca di sini
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: