Baca juga: Kementerian ESDM: Permen 11/2024 dorong pemanfaatan TKDN
Dikatakan dia, sesuai peraturan Undang-undangan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, diwajibkan untuk tenaga kelistrikan yang bekerja di tenaga kelistrikan wajib memegang sertifikat kompetensi.
"Karenanya Kementerian ESDM memberikan bantuan untuk sekolah maupun perguruan tinggi vokasi untuk melaksanakan itu bagi siswa maupun mahasiswanya seperti yang dilaksanakan ini," ujarnya.
Karena ini penting menjadi bekal bagi mereka untuk mencari kerja sesuai keilmuannya.
Baca juga: PLN EPI kembangkan inisiatif energi bersih sektor ketenagalistrikan
Menurut dia, kegiatan di kampus ini diikuti sebanyak 80 peserta yang kebanyakan dari mahasiswanya dari jurusan teknik elektro.
"Ada juga sebanyak 6 siswa peserta kegiatan ini dari SMKN 2 Sungai Pinang, Kabupaten Banjar," ungkapnya.
Joni Riadi menyampaikan, untuk di kampusnya bagi mahasiswa semester akhir diwajibkan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi untuk lulus kuliah atau jadi sarjana.
Sebab, kata dia, kampusnya sangat komitmen untuk menciptakan SDM atau alumni yang benar-benar berkompeten dari bidang keilmuannya, termasuk di program studi kelistrikan di jurusan teknik elektro.
"Karena kalau sudah lulus di kampus ini baik jalur diploma hingga sarjana terapan harus kompeten siap kerja, baik di dunia pendidikan, industri dan lainnya," ucap Joni Riadi.
Bahkan kampusnya selalu memantau alumni hingga benar-benar terserap kerja di berbagai bidang.
Baca juga: Pakar hukum energi: Skema power wheeling tidak dapat masuk RUU EBET