"Korban buat LP (laporan) kemarin (18/8) di Polres Metro Tangerang Kota, langsung kita proses penyelidikan, hari ini kita periksa korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
David menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (18/8) sekitar pukul 01.00-03.00 WIB, saat pelaku pulang ke rumah dan meminta istrinya menutup lapak jualannya di media sosialnya.
"Tapi karena masih terdapat 'pre order' sehingga korban belum melakukan 'close order' seperti yang diminta oleh pelaku," katanya.
Hal ini membuat kekesalan pelaku, lalu memukul wajah korban beberapa kali lalu hingga menendang bagian perut, menggoreskan pisau ke kedua tangan korban.
Baca juga: Wanita yang mengalami KDRT di Pancoran telah lakukan visum
Baca juga: Suami-istri jadi tersangka kasus penganiayaan dua balita di Jakut
David menambahkan, saat itu pelaku juga sempat menyuruh korban pergi, namun pada saat itu VV justru ditendang dan dipukul oleh pelaku.Hal ini membuat kekesalan pelaku, lalu memukul wajah korban beberapa kali lalu hingga menendang bagian perut, menggoreskan pisau ke kedua tangan korban.
Baca juga: Wanita yang mengalami KDRT di Pancoran telah lakukan visum
Baca juga: Suami-istri jadi tersangka kasus penganiayaan dua balita di Jakut
"Sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami bengkak pada bagian pelipis mata sebelah kiri, luka pada bagian mata sebelah kiri, luka gores pada kedua lengan tangan, luka bekas tusuk menggunakan gunting pada bagian kaki," ungkap David.
Kepolisian masih menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dan juga sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya beredar sebuah video viral di media sosial yang diunggah oleh akun @shiftmedia.id. Dalam video tersebut terlihat pria berinisial MA melakukan kekerasan terhadap istrinya VV.
"Lagi, suami aniaya istri, ditemukan luka sundutan rokok, tusukan gunting dan goresan pisau," tulis akun tersebut.