Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online terus berupaya menyelisik modus-modus judi online yang dijalankan oleh para pelaku untuk menghindari jerat-jerat yang dipasang oleh pemerintah.
"Di Satgas kami mendiskusikan banyak hal, termasuk modus. Modus itu dari bagaimana mereka memasarkan, modus mentransaksikan, sampai modus untuk mencuci kembali uangnya supaya terlihat bisnis ini legal," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi dalam acara diskusi daring pada Senin.
Teguh mengemukakan bahwa para pelaku judi online awalnya membuat situs web dengan domain tertentu, tetapi setelah situs web mereka terdeteksi dan diblokir oleh mesin Kementerian Komunikasi dan Informatika mereka beralih menggunakan IP address, redirect link, hingga aplikasi.
Menurut dia, para pelaku judi online bahkan menggunakan berkas APK untuk menyebarkan konten judi, yang kemudian diikuti dengan pemanfaatan platform media sosial seperti Telegram dan X.
Baca juga: Kemenkumham blokir hingga batalkan SK perusahaan terafiliasi judi
Teguh mengatakan bahwa setiap kemunculan modus judi online baru langsung direspons dengan pembaruan teknologi dan sistem, seperti pengembangan mesin dengan dukungan kecerdasan buatan untuk mendeteksi dan memblokir aktivitas judi online.
Namun demikian, para pelaku terus mencari cara untuk mencegah aktivitas judi online mereka terdeteksi, bahkan dengan menyisipkan konten promosi judi di situs-situs pemerintahan, pendidikan, dan organisasi lain yang tidak bisa langsung diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Sekarang mereka sisipkan lagi di website-website pemerintahan yang go.id karena mereka tahu mesin Kominfo tidak mungkin langsung blok di go.id. Mereka sisipkan sampai lebih dari 25.000," kata Teguh.
"Website pemerintah mereka retas, mereka ganti halamannya jadi promosi judi. Kita deteksi lagi, mereka geser lagi sekarang ke pendidikan ke ac.id, kita kejar lagi ketahuan ada 24 ribu. Mereka geser lagi sekarang ke or.id, ke organisasi-organisasi, kita hajar lagi di situ," ia menjelaskan.
Baca juga: Kemenkominfo evaluasi sistem pembayaran digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan tim yang bekerja secara khusus dan berkelanjutan untuk memantau modus-modus judi online dan mengatasinya.
Tim yang meliputi ratusan orang ini bekerja dalam tiga sif selama 24 jam untuk memantau lalu lintas, mendeteksi modus, dan melakukan crawling.
Mereka juga memantau metode pembayaran yang digunakan oleh para pelaku judi online, mulai dari konversi pulsa hingga penggunaan mata uang kripto.
Teguh menjelaskan pula bahwa dalam melakukan pemutusan akses terhadap situs-situs judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan tiga pendekatan utama.
Pendekatan yang dimaksud yakni menggunakan mesin crawling dengan dukungan kecerdasan artifisial untuk mempelajari pola-pola situs atau aplikasi judi online, melakukan patroli manual untuk mengidentifikasi anomali yang tidak terdeteksi oleh mesin, dan meminta masyarakat melaporkan situs atau aplikasi yang mencurigakan.
"Dalam tujuh tahun terakhir, kami blokir 3,8 juta website aplikasi atau IP yang berkaitan dengan judi online. Nah dari 3,8 juta ini, 2,5 jutanya kami blokir setahun terakhir. Artinya pertumbuhannya bisa jadi berarti beratus ratus kali lipat dibanding periode-periode sebelumnya," kata Teguh.
Ia mengemukakan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku judi online sudah semakin canggih, sehingga kolaborasi dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia menjadi semakin penting dalam upaya pemberantasan judi online.
Baca juga: Kemenkominfo: Upaya berantas judi online harus libatkan multisektor
Baca juga: BNI dan OJK edukasi pekerja konstruksi IKN soal bahaya judi online
Satgas menyelisik modus-modus judi online
19 Agustus 2024 18:44 WIB
Ilustrasi - Tampilan modus pelaku judi online dalam pengungkapan jaringan perjudian online. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024
Tags: