"Kemenko PMK akan segera menindaklanjuti koordinasi karena kebetulan Kemenkes di bawah Deputi III, kemudian Kementerian Pendidikan ada di bawah Deputi VI untuk bagaimana kejadian ini tidak berulang," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang meninggal dunia diduga akibat depresi yang berujung pada mengakhiri hidupnya.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin (12/8) lalu tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Kasus ini diduga terjadi di Departemen Bedah Saraf RS Hasan Sadikin (RSHS).
Warsito mengatakan pihaknya akan meminta informasi secara menyeluruh perihal kasus dugaan perundungan di lingkungan institusi pendidikan.
Laporan dari dua kementerian ini nantinya akan menjadi panduan bagi pemerintah untuk menentukan langkah yang akan diambil berikutnya.
"Mari kita buat regulasi yang benar benar bisa melindungi pendidikan yang sejatinya memberi makna kepada keprofesian, bukan kepada fungsi non profesinya," kata dia.
Menurut Warsito, apabila kasus-kasus perundungan sudah mengarah kepada tindak pidana, maka aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan akan menyelidikinya.
Baca juga: Menkes ungkap banyak peserta PPDS yang ingin bunuh diri
Baca juga: Kemenkes gandeng Polri usut kasus bunuh diri peserta PPDS FK Undip
Baca juga: Pemerintah punya kendali soal senioritas dokter lewat UU Kesehatan