Informasi di akun resmi Polda Metro Jaya di X, menyebutkan, manfaat layanan ini, antara lain adalah pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Layanannya tersebar agar masyarakat mudah menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat samsat setempat.
Berikut layanannya :
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
Baca juga: HUT RI, SIM dan Samsat Keliling libur
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Pangkalan Busway Foodmosphere dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas, layanan pukul 08.00-14.00 WIB;
Baca juga: Samsat Keliling buka di 14 wilayah Jadetabek
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;Baca juga: Samsat Keliling buka di 14 wilayah Jadetabek
8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang, dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh dari jam 09.00 – 12.00 WIB;
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB;
Baca juga: Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak pada 12 Gerai Samsat di Wilayah DKI Jakarta
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang, dari pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman parkir Samsat dari jam 08.00-12.00 WIB.
Untuk mengakses layanan ini, warga diwajibkan membawa beberapa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan bisa di Monas