KemenPPPA kaji usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012
18 Agustus 2024 21:13 WIB
Dari kiri ke kanan: Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko-PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, dan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu dalam Rapat Koordinasi Terbatas Penguatan Peran Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. (ANTARA/HO-KemenPPPA)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengkaji lebih dalam terhadap usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3).
"Usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi memang harus dianalisis dan dikaji lebih dalam sebelum Perpres baru berjalan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Menteri PPPA: Orang tua mesti awasi anak agar tak terpapar pornografi
Usulan revisi mencakup perubahan struktur Gugus Tugas, yaitu pengusulan KemenPPPA menjadi Ketua Harian untuk menggantikan posisi Ketua Harian yang saat ini dijabat bersama oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Agama.
Nahar mengatakan salah satu substansi yang dibahas adalah pembentukan Satuan Tugas dan hal ini bukan hanya berkaitan dengan perlindungan anak saja, tetapi konsekuensinya juga akan melibatkan penegakan hukum yang tidak sederhana karena sudah melewati lintas negara.
Baca juga: KemenPPPA gandeng Polri dan Kominfo tindak penyebaran pornografi anak
"Memang Satuan Tugas perlu segera dibentuk dengan koordinasi yang baik dengan Kementerian/Lembaga lainnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Pornografi Anak. Konsekuensi lainnya adalah struktur organisasi KemenPPPA yang tidak memiliki unit kerja yang secara khusus menangani pornografi sehingga mungkin perlu menambahkan kedeputian khusus yang menangani isu ini, karena dalam Peraturan Presiden Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring dapat mengidentifikasi masalah tersebut," kata dia.
Baca juga: Kemen PPPA: Pengawasan orang tua penting cegah pornografi daring
Baca juga: KPPPA tingkatkan literasi digital cegah anak terpapar pornografi
"Usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi memang harus dianalisis dan dikaji lebih dalam sebelum Perpres baru berjalan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Menteri PPPA: Orang tua mesti awasi anak agar tak terpapar pornografi
Usulan revisi mencakup perubahan struktur Gugus Tugas, yaitu pengusulan KemenPPPA menjadi Ketua Harian untuk menggantikan posisi Ketua Harian yang saat ini dijabat bersama oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Agama.
Nahar mengatakan salah satu substansi yang dibahas adalah pembentukan Satuan Tugas dan hal ini bukan hanya berkaitan dengan perlindungan anak saja, tetapi konsekuensinya juga akan melibatkan penegakan hukum yang tidak sederhana karena sudah melewati lintas negara.
Baca juga: KemenPPPA gandeng Polri dan Kominfo tindak penyebaran pornografi anak
"Memang Satuan Tugas perlu segera dibentuk dengan koordinasi yang baik dengan Kementerian/Lembaga lainnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Pornografi Anak. Konsekuensi lainnya adalah struktur organisasi KemenPPPA yang tidak memiliki unit kerja yang secara khusus menangani pornografi sehingga mungkin perlu menambahkan kedeputian khusus yang menangani isu ini, karena dalam Peraturan Presiden Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring dapat mengidentifikasi masalah tersebut," kata dia.
Baca juga: Kemen PPPA: Pengawasan orang tua penting cegah pornografi daring
Baca juga: KPPPA tingkatkan literasi digital cegah anak terpapar pornografi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: