KPU: kampanye nasional diliburkan saat Nyepi
31 Maret 2014 11:51 WIB
Sejumlah wanita Bali menjunjung Gebogan atau sesajen bersusun buah-buahan dan bunga saat persembahyangan menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1936 di Kelurahan Penatih, Denpasar, Bali, Minggu (30/3). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum meliburkan seluruh kegiatan kampanye rapat umum terbuka, Senin, berkaitan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1936, kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta.
"Hari ini (Senin), semua kegiatan kampanye nasional diliburkan untuk menghormati Hari Raya umat Hindu," kata Ferry.
Awalnya, pemberlakuan libur kampanye pada Hari Raya Nyepi bagi Provinsi Bali yang mayoritas penduduknya menjalankan rangkaian tradisi keagamaan. Namun untuk menghormati seluruh penduduk Indonesia yang beragama Hindu, maka parpol dan KPU menyepakati kampanye nasional ditiadakan pada Senin.
Untuk di Bali, kegiatan politik dan kampanye mulai absen sejak Jumat (28/3) karena rangkaian kegiatan dimulai tiga hari sebelum perayaan Nyepi.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta mengatakan permintaan libur kampanye pada Hari Raya Nyepi di Bali dilakukan setelah melakukan pembicaraan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pemprov serta aparat keamanan setempat.
"Kami sudah dua kali melakukan rapat koordinasi di Bali, pada 10 Februari dan 17 Februari, yang pada intinya kami mengusulkan tidak ada aktivitas apa pun selama rangkaian upacara Hari Raya Nyepi," kata Raka Sandi.
Berdasarkan jadwal kampanye yang sudah disusun, selama 28 Maret hingga 1 April itu hanya ada satu kali jadwal kampanye oleh beberapa parpol di Bali.
"Kebetulan jadwal kampanye di Bali saat itu hanya ada satu hari, yaitu pada 31 Maret, jadi digeser ke tanggal 27 Maret. Sehingga jumlah kampanye rapat umum terbuka di Bali sama dengan di provinsi lain," jelasnya.
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1936 jatuh pada 31 Maret, tetapi tiga hari sebelumnya sudah dilakukan rangkaian kegiataan keagamaan umat Hindu, yaitu penyucian simbol-simbol keagamaan di laut.
"Tanggal 28-29 Maret merupakan rangkaian upacara melasti. Kemudian tanggal 30 Maret adalah upacara pengerupukan atau pawai ogoh-ogoh, yang sudah diizinkan Parisada (Hindu Dharma Indonesia) untuk tidak mencampuradukkan upacara keagamaan dengan kegiatan kampanye," ujarnya.
"Hari ini (Senin), semua kegiatan kampanye nasional diliburkan untuk menghormati Hari Raya umat Hindu," kata Ferry.
Awalnya, pemberlakuan libur kampanye pada Hari Raya Nyepi bagi Provinsi Bali yang mayoritas penduduknya menjalankan rangkaian tradisi keagamaan. Namun untuk menghormati seluruh penduduk Indonesia yang beragama Hindu, maka parpol dan KPU menyepakati kampanye nasional ditiadakan pada Senin.
Untuk di Bali, kegiatan politik dan kampanye mulai absen sejak Jumat (28/3) karena rangkaian kegiatan dimulai tiga hari sebelum perayaan Nyepi.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta mengatakan permintaan libur kampanye pada Hari Raya Nyepi di Bali dilakukan setelah melakukan pembicaraan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pemprov serta aparat keamanan setempat.
"Kami sudah dua kali melakukan rapat koordinasi di Bali, pada 10 Februari dan 17 Februari, yang pada intinya kami mengusulkan tidak ada aktivitas apa pun selama rangkaian upacara Hari Raya Nyepi," kata Raka Sandi.
Berdasarkan jadwal kampanye yang sudah disusun, selama 28 Maret hingga 1 April itu hanya ada satu kali jadwal kampanye oleh beberapa parpol di Bali.
"Kebetulan jadwal kampanye di Bali saat itu hanya ada satu hari, yaitu pada 31 Maret, jadi digeser ke tanggal 27 Maret. Sehingga jumlah kampanye rapat umum terbuka di Bali sama dengan di provinsi lain," jelasnya.
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1936 jatuh pada 31 Maret, tetapi tiga hari sebelumnya sudah dilakukan rangkaian kegiataan keagamaan umat Hindu, yaitu penyucian simbol-simbol keagamaan di laut.
"Tanggal 28-29 Maret merupakan rangkaian upacara melasti. Kemudian tanggal 30 Maret adalah upacara pengerupukan atau pawai ogoh-ogoh, yang sudah diizinkan Parisada (Hindu Dharma Indonesia) untuk tidak mencampuradukkan upacara keagamaan dengan kegiatan kampanye," ujarnya.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: