Atiq mengatakan masyarakat bisa memasukkan NIK terlebih dahulu untuk mengecek identitasnya apakah benar terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Masyarakat bisa mengakses melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung dengan memasukkan NIK yang dicari.
Baca juga: Pemilih di pilkada Jakarta 8,2 juta orang
Pihaknya mengatakan terhitung sejak Sabtu (17/8) kemarin, sudah ada warga yang melapor baik datang langsung ke kantor Bawaslu dan melapor melalui WhatsApp Center Bawaslu Jakarta Selatan pada nomor 085211255728.
"Per Sabtu 17 Agustus 2024 terhitung dua hari, ada satu warga yang datang langsung melapor dan 23 orang mengadu ke WA Center," ujarnya.
Baca juga: Segera lapor Bawaslu bila NIK dicatut untuk pencalonan di pilkada
Bawaslu DKI Jakarta meminta kepada warga segera lapor ke lembaga tersebut bila NIK miliknya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Masyarakat juga bisa melapor melalui melalui WhatsApp Center Bawaslu dengan nomor 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap, NIK jika berkenan.