Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk negara hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dimana pun dia berada.
"Pada 17 Agustus, saya hadir bersama Forkopimda Jambi untuk menyampaikan remisi kepada narapidana sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi segenap warga negara dalam pembinaan dan serta memberikan hadiah kepada warga binaan yang telah menjalani masa tahanan," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Sabtu.
Haris mengatakan remisi diberikan bagi narapidana yang patuh, dan rajin mengikuti aturan yang ada di rutan.
Dia meminta kepada warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat menunjukkan sikap lebih baik.
"Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," katanya.
Remisi ini, katanya, bukan sekedar pengurangan hukuman, namun langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi M Adan mengatakan bahwa remisi umum diberikan kepada 3.636 warga binaan di Provinsi Jambi pada Hari Ulang Tahun Ke-79 RI.
3.636 warga binaan yang mendapatkan remisi terdiri atas 3.610 narapidana yang mendapatkan remisi umum satu dan 26 narapidana yang mendapatkan remisi umum dua.
"Para narapidana tersebar pada 11 lapas atau rutan yang ada di Provinsi Jambi," katanya.
Penyerahan remisi umum tersebut diberikan secara simbolis oleh Gubernur Al Haris, yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M Adan dan Kepala Lapas Kelas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi: Remisi bentuk kehadiran negara di masyarakat
18 Agustus 2024 01:06 WIB
Gubernur Jambi didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi M Adan menyerahkan remisi kepada 3.636 warga binaan, Sabtu (17/8/2024). (ANTARA/HO-Diskominfo Jambi)
Pewarta: Tuyani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: