Lapas Sukamiskin bebaskan dua napi setelah dapat remisi HUT Ke-79 RI
17 Agustus 2024 23:25 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Wachid Wibowo saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/8/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
Kota Bandung (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Wachid Wibowo menyebutkan dua orang narapidana kasus korupsi di lapas tersebut dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.
“Yang mendapatkan remisi umum II seluruhnya ada dua orang. Yang bersangkutan yang satu hari ini bebas, yang satu lagi masih menjalani karena subsider tidak membayar denda jadi yang bersangkutan menjalani subsider,” kata Wachid di Bandung, Sabtu.
Meski tidak merinci nama kedua napi kasus korupsi yang bebas tersebut. Dia mengatakan bahwa keduanya berkelakuan baik sehingga mendapatkan remisi satu bulan hingga dinyatakan bebas.
"Ya, kasus korupsi dua-duanya. Tidak boleh disebutkan," katanya.
Lebih lanjut, Wachid mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 434 orang.
Dari jumlah itu, katanya, hanya 310 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi termasuk terpidana kasus korupsi KTP-el Setya Novanto.
“Dari jumlah 310 orang itu mendapatkan remisi umum I atau sebagian sebanyak 308, remisi umum II seluruhnya ada dua orang,” kata dia.
Ia menjelaskan remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurut Wachid, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.
Dia menambahkan para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari satu hari hingga enam bulan.
"Bervariasi yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan. Saya satu persatu mungkin tidak hafal ya. Untuk yang bebas hari ini itu, Dia mendapatkan besaran remisi satu bulan," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Jabar: 16.336 narapidana terima remisi Idul Fitri 1445 H
Baca juga: Lapas Sukamiskin beri remisi kepada 240 narapidana korupsi
Baca juga: Imam Nahrawi bebas bersyarat dari lapas dan wajib lapor ke Bapas
“Yang mendapatkan remisi umum II seluruhnya ada dua orang. Yang bersangkutan yang satu hari ini bebas, yang satu lagi masih menjalani karena subsider tidak membayar denda jadi yang bersangkutan menjalani subsider,” kata Wachid di Bandung, Sabtu.
Meski tidak merinci nama kedua napi kasus korupsi yang bebas tersebut. Dia mengatakan bahwa keduanya berkelakuan baik sehingga mendapatkan remisi satu bulan hingga dinyatakan bebas.
"Ya, kasus korupsi dua-duanya. Tidak boleh disebutkan," katanya.
Lebih lanjut, Wachid mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 434 orang.
Dari jumlah itu, katanya, hanya 310 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi termasuk terpidana kasus korupsi KTP-el Setya Novanto.
“Dari jumlah 310 orang itu mendapatkan remisi umum I atau sebagian sebanyak 308, remisi umum II seluruhnya ada dua orang,” kata dia.
Ia menjelaskan remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurut Wachid, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.
Dia menambahkan para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari satu hari hingga enam bulan.
"Bervariasi yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan. Saya satu persatu mungkin tidak hafal ya. Untuk yang bebas hari ini itu, Dia mendapatkan besaran remisi satu bulan," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Jabar: 16.336 narapidana terima remisi Idul Fitri 1445 H
Baca juga: Lapas Sukamiskin beri remisi kepada 240 narapidana korupsi
Baca juga: Imam Nahrawi bebas bersyarat dari lapas dan wajib lapor ke Bapas
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Tags: