Empat warga binaan Lapas Batam bebas di Hari Kemerdekaan
17 Agustus 2024 22:15 WIB
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyerahkan surat keputusan pemberian Remisi Hari Kemerdekaan Ke-79 RI kepada Kalapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita di Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (17/8/2024). (ANTARA/HO-Lapas Kelas IIA Batam)
Batam (ANTARA) - Sebanyak empat dari 814 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam yang diusulkan menerima remisi HUT Ke-79 RI menghirup udara bebas setelah mendapat potongan masa penahanan, Sabtu.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita mengatakan Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan surat keputusan pemberian remisi umum bagi 1.525 orang warga binaan se-Batam, terdiri atas Lapas Batam 814 orang, Lapas perempuan 180 orang, LPKA Batam 32 orang, dan Rutan Batam 504 orang.
“Pada remisi umum Agustus 2024 ini, Lapas Batam mengusulkan 814 orang warga binaan yang berhak menerima remisi sesuai aturan yang berlaku, dengan rincian 805 orang RU 1, dan 9 orang RU II di mana 4 orang bebas dan 5 orang menjalankan subsider,” ujar Heri.
Dia menyebut, keempat warga binaan yang bebas langsung ini merupakan narapidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang rata-rata dijatuhkan pidana 1 sampai 3 tahun lamanya, kemudian mendapatkan remisi 3 sampai 4 bulan.
Remisi Hari Kemerdekaan ini diberikan langsung oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam, disaksikan pula oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Batam.
Dalam kesempatan tersebut, Heri menyampaikan harapan atas dukungan pemerintah daerah instansi terkait dapat mewujudkan pembinaan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang pemasyarakatan terbaru di tengah keterbatasan fasilitas dan personel Lapas Batam.
Pada acara pemberian remisi tersebut, Wali Kota Batam Muhammad Rudi membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru merupakan langkah awal dalam menghadapi isu klasik di pemasyarakatan, yakni overcrowding penghuni.
Dalam pidana tersebut disampaikan, perubahan UU Pemasyarakatan yang baru menitikberatkan pada posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Kemenkumham memiliki peran aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilitas hukum dalam rangka penegakan substansi peradilan pidana.
“Oleh karena itu pada peringatan Kemerdekaan ke-79 RI ini dapat menjadi momentum dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Rudi membacakan pidato.
Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Batam tercatat sebanyak 940 orang. Secara umum, jumlah warga binaan yang diusulkan menerima remisi Hari Kemerdekaan se-Kepulauan Riau, sebanyak 3.226 orang, sebanyak 1.525 di antaranya di Batam.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita mengatakan Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan surat keputusan pemberian remisi umum bagi 1.525 orang warga binaan se-Batam, terdiri atas Lapas Batam 814 orang, Lapas perempuan 180 orang, LPKA Batam 32 orang, dan Rutan Batam 504 orang.
“Pada remisi umum Agustus 2024 ini, Lapas Batam mengusulkan 814 orang warga binaan yang berhak menerima remisi sesuai aturan yang berlaku, dengan rincian 805 orang RU 1, dan 9 orang RU II di mana 4 orang bebas dan 5 orang menjalankan subsider,” ujar Heri.
Dia menyebut, keempat warga binaan yang bebas langsung ini merupakan narapidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang rata-rata dijatuhkan pidana 1 sampai 3 tahun lamanya, kemudian mendapatkan remisi 3 sampai 4 bulan.
Remisi Hari Kemerdekaan ini diberikan langsung oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam, disaksikan pula oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Batam.
Dalam kesempatan tersebut, Heri menyampaikan harapan atas dukungan pemerintah daerah instansi terkait dapat mewujudkan pembinaan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang pemasyarakatan terbaru di tengah keterbatasan fasilitas dan personel Lapas Batam.
Pada acara pemberian remisi tersebut, Wali Kota Batam Muhammad Rudi membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru merupakan langkah awal dalam menghadapi isu klasik di pemasyarakatan, yakni overcrowding penghuni.
Dalam pidana tersebut disampaikan, perubahan UU Pemasyarakatan yang baru menitikberatkan pada posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Kemenkumham memiliki peran aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilitas hukum dalam rangka penegakan substansi peradilan pidana.
“Oleh karena itu pada peringatan Kemerdekaan ke-79 RI ini dapat menjadi momentum dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Rudi membacakan pidato.
Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Batam tercatat sebanyak 940 orang. Secara umum, jumlah warga binaan yang diusulkan menerima remisi Hari Kemerdekaan se-Kepulauan Riau, sebanyak 3.226 orang, sebanyak 1.525 di antaranya di Batam.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: