HUT RI 2024
Lapas Cipinang "overcrowded", napi bebas diharap tak kembali lagi
17 Agustus 2024 20:16 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang Enget Prayer Manik saat ditemui usai Upacara HUT Ke-79 RI di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Enget Prayer Manik berharap narapidana yang mendapatkan remisi HUT RI dan langsung bebas tidak kembali lagi karena lapas dengan keamanan tinggi tersebut sudah kelebihan penghuni dan kondisinya penuh sesak (overcrowded).
"Nikmati kebebasan yang sudah didapatkan, syukuri, dan harus berbuat baik di masyarakat. Penjara kita sudah penuh," ujar Manik saat ditemui di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Sabtu.
Manik mengungkapkan kapasitas Lapas Kelas I Cipinang berjumlah 800 orang, sedangkan penghuni lapas tersebut saat ini mencapai 2.738 orang, terdiri atas 20 orang tahanan dan 2.718 orang narapidana.
Dengan demikian, kata dia, terdapat kelebihan penghuni lapas tiga kali lipat lebih.
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 2.369 orang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan remisi umum (RU), yang meliputi 2.211 orang mendapatkan RU I dan 158 orang mendapatkan RU II.
Baca juga: Kemenkumham DKI harap 590 napi bebas di HUT RI produktif bangun negeri
RU I merupakan pengurangan masa hukuman, tetapi narapidana masih memiliki sisa masa hukuman sehingga harus kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).
Sementara RU II merupakan pengurangan masa hukuman yang membuat sisa masa hukuman seorang narapidana habis sehingga sudah bisa bebas.
Manik merinci narapidana dan tahanan penerima RU I meliputi 666 orang memperoleh remisi umum normal, empat orang mendapat remisi umum terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dan 1.541 orang mendapat remisi umum terkait PP Nomor 9 Tahun 2012.
Lalu, narapidana dan tahanan yang mendapatkan RU II meliputi 35 orang mendapat remisi umum normal dan 123 orang mendapat remisi umum terkait PP Nomor Nomor 9 Tahun 2012.
Meski tahanan yang mendapatkan RU II umumnya bisa langsung bebas, Manik menjelaskan pada Hari Kemerdekaan kali ini narapidana dan tahanan yang mendapat RU II dan langsung bebas hanya sebanyak 16 orang.
"Sisanya sebanyak 142 orang mendapat RU II, tetapi belum bisa langsung bebas karena terbentur dengan tambahan subsider pidana," tuturnya.
Baca juga: Kemenkumham DKI serahkan remisi kepada 9.326 napi dalam rangka HUT RI
Baca juga: Rutan Salemba beri remisi untuk 1.115 narapidana saat HUT ke-79 RI
"Nikmati kebebasan yang sudah didapatkan, syukuri, dan harus berbuat baik di masyarakat. Penjara kita sudah penuh," ujar Manik saat ditemui di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Sabtu.
Manik mengungkapkan kapasitas Lapas Kelas I Cipinang berjumlah 800 orang, sedangkan penghuni lapas tersebut saat ini mencapai 2.738 orang, terdiri atas 20 orang tahanan dan 2.718 orang narapidana.
Dengan demikian, kata dia, terdapat kelebihan penghuni lapas tiga kali lipat lebih.
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 2.369 orang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan remisi umum (RU), yang meliputi 2.211 orang mendapatkan RU I dan 158 orang mendapatkan RU II.
Baca juga: Kemenkumham DKI harap 590 napi bebas di HUT RI produktif bangun negeri
RU I merupakan pengurangan masa hukuman, tetapi narapidana masih memiliki sisa masa hukuman sehingga harus kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).
Sementara RU II merupakan pengurangan masa hukuman yang membuat sisa masa hukuman seorang narapidana habis sehingga sudah bisa bebas.
Manik merinci narapidana dan tahanan penerima RU I meliputi 666 orang memperoleh remisi umum normal, empat orang mendapat remisi umum terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dan 1.541 orang mendapat remisi umum terkait PP Nomor 9 Tahun 2012.
Lalu, narapidana dan tahanan yang mendapatkan RU II meliputi 35 orang mendapat remisi umum normal dan 123 orang mendapat remisi umum terkait PP Nomor Nomor 9 Tahun 2012.
Meski tahanan yang mendapatkan RU II umumnya bisa langsung bebas, Manik menjelaskan pada Hari Kemerdekaan kali ini narapidana dan tahanan yang mendapat RU II dan langsung bebas hanya sebanyak 16 orang.
"Sisanya sebanyak 142 orang mendapat RU II, tetapi belum bisa langsung bebas karena terbentur dengan tambahan subsider pidana," tuturnya.
Baca juga: Kemenkumham DKI serahkan remisi kepada 9.326 napi dalam rangka HUT RI
Baca juga: Rutan Salemba beri remisi untuk 1.115 narapidana saat HUT ke-79 RI
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: