Jember (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, memproses empat pelanggaran kampanye terbuka yang dilakukan sejumlah calon legislator selama kampanye, salah satunya dilakukan Anang Hermansyah, artis yang maju sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

"Ada empat pelanggaran yang sudah kami proses dan rekomendasinya segera dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember," kata Ketua Panwaslu Jember Dima Akhyar, Minggu.

Anang, lanjutnya, diduga melakukan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan yang dilakukan oleh. Tiga pelanggaran lainnya adalah dugaan pelanggaran pemberian beras untuk masyarakat miskin yang dilakukan oleh calon legislator DPRD Jember H.M Parjo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dugaan pelanggaran pengambilan atau perusakan alat peraga kampanye milik calon legislator DPRD Jember M. Hafidi dari PKB, dan dugaan pelanggaran kampanye yang menyertakan kepala desa yang dilakukan oleh calon legislator DPRD Jember Thoif Zamroni dan calon legislator DPR Hendro Tri Subiantoro dari Partai Gerindra.

"Panwaslu sudah memberikan sanksi administrasi kepada calon legislator yang melakukan kampanye di tempat pendidikan dan pelibatan kepala desa dalam kampanye, sedangkan dua pelanggaran lainnya dinilai masih belum cukup bukti untuk ditindaklanjuti sebagai pidana pemilu," paparnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya masih menemukan keterlibatan anak-anak dalam kampanye terbuka yang dilakukan partai politik di Kabupaten Jember.

"Hampir setiap kegiatan kampanye terbuka masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang ikut orang tuanya berkampanye, atau datang sendiri karena ingin melihat hiburan yang disediakan parpol. Padahal sesuai aturan, hal tersebut kategori pelanggaran kampanye," katanya.

Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait dengan pelibatan anak-anak dalam kampanye dan semua parpol menyatakan tidak melakukan mobilisasi anak-anak dalam kampanye karena anak-anak datang sendiri ke lokasi kampanye.

Selama periode 24 Februari--17 Maret 2014, Panwaslu Jember mencatat jumlah pelanggaran yang terjadi di kabupaten setempat sebanyak 1.554 kasus yang didominasi oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

Kategori pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye sebanyak 1.498 kasus, kemudian pelanggaran pertemuan terbatas yang dilakukan calon legislator tanpa pemberitahuan kepada Panwaslu sebanyak 47 kasus, dan tercatat pelanggaran lain-lain sebanyak sembilan kasus.