DKI dinilai langgar perjanjian pemanfaatan Bantargebang
28 Maret 2014 22:35 WIB
ilustrasi Sampah Pasca Banjir Sejumlah warga berada di antara sampah yang menumpuk di pantai Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (26/1). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Bekasi (ANTARA News) - Komisi A DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat ada sedikitnya enam poin kesepakatan yang dilanggar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait perjanjian kerja sama pengelolaan lahan pembuangan sampah Bantargebang.
"Kami sudah mengingatkan adanya pelanggaran itu hampir setiap tahun sejak 2011 lalu. Namun pelanggaran demi pelanggaran terus dilakukan DKI hingga saat ini," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata dalam konfrensi pers di Bekasi, Jumat.
Menurut politikus PKS itu, Pemprov DKI Jakarta terkesan menginjak harga diri masyarakat Bekasi dengan diacuhkannya isi perjanjian kerja sama Nomor 4 dan 71 Tahun 2009 tentang peningkatan pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo dan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad.
Adapun sejumlah poin kesepakatan yang dilanggar di antaranya Pasal 4 dan Psal 5 ayat C terkait penerimaan kompensasi untuk pemberdayaan masyarakat sebesar 20 persen dari tipping fee yang berlaku sesuai jumlah pasokan sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.
"DKI justru menyetorkan dana itu lewat pihak ke tiga dalam hal ini pengelola TPST Bantargebang. Itu menyalahi kesepakatan," katanya.
Poin berikutnya adalah Pasal 7 yang mengatur kesepakatan distribusi sampah yang diangkut truk dari Jakarta menuju TPST Bantargebang.
"Hingga sekarang kami masih sering mendapati ada truk pengangkut sampah DKI yang melintas di pusat Kota Bekasi di luar jam operasional yang ditentukan yakni, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Bahkan, air sampahnya berceceran di jalan," katanya.
DKI juga dianggap melanggar kesepakatan lampiran yang tertuang pada nomor 9 terkait penanaman pohon di area TPST dan pembuatan buffer zone untuk meredam pencemaran air tanah dan udara karena belum terealisasi.
"Kami juga menyesali belum dilaksanakannya penambahan sumur artesis terminal air demi memenuhi kebutuhan air bersih warga. Kesepakatan itu terlampir dalam poin lampiran nomor 13," katanya.
Adapun dua janji Pemrov DKI lainnya yang juga belum terealisasi adalah penurapan Kali Ciasem di perbatasan TPST ke hilir sepanjang 3 kilometer, serta pembuatan sumur pantau untuk pengawasan kualitas air bersih.
"Dua perjanjian itu tertuang dalam poin lampiran nomor 16 dan 18," katanya.(*)
"Kami sudah mengingatkan adanya pelanggaran itu hampir setiap tahun sejak 2011 lalu. Namun pelanggaran demi pelanggaran terus dilakukan DKI hingga saat ini," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata dalam konfrensi pers di Bekasi, Jumat.
Menurut politikus PKS itu, Pemprov DKI Jakarta terkesan menginjak harga diri masyarakat Bekasi dengan diacuhkannya isi perjanjian kerja sama Nomor 4 dan 71 Tahun 2009 tentang peningkatan pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo dan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad.
Adapun sejumlah poin kesepakatan yang dilanggar di antaranya Pasal 4 dan Psal 5 ayat C terkait penerimaan kompensasi untuk pemberdayaan masyarakat sebesar 20 persen dari tipping fee yang berlaku sesuai jumlah pasokan sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.
"DKI justru menyetorkan dana itu lewat pihak ke tiga dalam hal ini pengelola TPST Bantargebang. Itu menyalahi kesepakatan," katanya.
Poin berikutnya adalah Pasal 7 yang mengatur kesepakatan distribusi sampah yang diangkut truk dari Jakarta menuju TPST Bantargebang.
"Hingga sekarang kami masih sering mendapati ada truk pengangkut sampah DKI yang melintas di pusat Kota Bekasi di luar jam operasional yang ditentukan yakni, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Bahkan, air sampahnya berceceran di jalan," katanya.
DKI juga dianggap melanggar kesepakatan lampiran yang tertuang pada nomor 9 terkait penanaman pohon di area TPST dan pembuatan buffer zone untuk meredam pencemaran air tanah dan udara karena belum terealisasi.
"Kami juga menyesali belum dilaksanakannya penambahan sumur artesis terminal air demi memenuhi kebutuhan air bersih warga. Kesepakatan itu terlampir dalam poin lampiran nomor 13," katanya.
Adapun dua janji Pemrov DKI lainnya yang juga belum terealisasi adalah penurapan Kali Ciasem di perbatasan TPST ke hilir sepanjang 3 kilometer, serta pembuatan sumur pantau untuk pengawasan kualitas air bersih.
"Dua perjanjian itu tertuang dalam poin lampiran nomor 16 dan 18," katanya.(*)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: