Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan memeriksa pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan penggelembungan harga pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.

Semua yang berkaitan dengan kasus itu, akan kita periksa, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat.

Saat ditanya apakah akan ada tersangka baru dari pejabat tinggi pemprov, ia menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru kasus tersebut.

Kalau ada keterlibatan dari pejabat tinggi, maka tidak tertutup kemungkinan akan dijadikan tersangka juga, katanya.

Kejagung menetapkan dua tersangka dugaan penggelembungan harga pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.

Kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka itu, yakni, DA (Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Dikatakan, tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.

Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway diketahui mencapai angka Rp1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp500 miliar.

(R021/R010)