Komnas: Polemik jilbab Paskibraka momen hapus kebijakan diskriminatif
16 Agustus 2024 16:19 WIB
Ilustrasi: Seorang anggota Paskibraka 2024 Kota Magelang mencium bendera Merah Putih saat pengukuhan di Pendopo Pengabdian, Kompleks Rumah Jabatan Wali Kota Magelang, Kamis (15/8/2024). ANTARA/HO-Bagian Prokompim Pemkot Magelang
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan meminta agar polemik tentang kebijakan busana Paskibraka menjadi momentum percepatan penghapusan kebijakan diskriminatif, terutama terkait kewajiban maupun pelarangan busana dengan atribut identitas keagamaan tertentu.
"Agar polemik tentang kebijakan busana itu menjadi momentum percepatan penghapusan kebijakan diskriminatif yang ada di tingkat nasional dan daerah, terutama terkait pewajiban maupun pelarangan busana dengan atribut identitas keagamaan tertentu," kata Anggota Komnas Perempuan Imam Nahei saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Komnas Perempuan menyambut baik koreksi atas kebijakan busana putri dalam pelaksanaan tugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang telah disampaikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca juga: Menag: Pemakaian jilbab adalah hak yang harus dihormati
Menurut Imam Nahei, kehadiran kebijakan diskriminatif mencerminkan kerangka pikir penyelenggara negara dan perumus kebijakan yang belum utuh dalam memahami prinsip non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia yang telah dijamin di dalam Konstitusi.
"Dalam konteks ini, terutama terkait hak kebebasan beragama, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, dan untuk bebas dari diskriminasi berbasis gender," katanya.
Ia mengatakan pengenaan busana sesuai dengan keyakinan adalah hak yang tidak bisa dipaksakan oleh negara, baik dalam bentuk pewajiban maupun pelarangan.
Baca juga: MUI: Pelarangan jilbab bagi Paskibraka oleh BPIP kebijakan tak beradab
Menurutnya, penggunaan busana berdasarkan identitas agama sesuai dengan interpretasi yang diyakini oleh hati nurani merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia atas kebebasan beragama/berkeyakinan dan hak beribadat menurut agamanya.
"Karenanya pewajiban maupun pelarangan oleh negara mengenai busana akan menghalangi penikmatan dari hak asasi tersebut, yang telah dijamin di dalam Konstitusi, sekaligus melanggar juga hak atas rasa aman dan pelindungan dari rasa takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," kata Imam Nahei.
Baca juga: Anggota MPR: Polemik pelepasan jilbab Paskibraka meresahkan
"Agar polemik tentang kebijakan busana itu menjadi momentum percepatan penghapusan kebijakan diskriminatif yang ada di tingkat nasional dan daerah, terutama terkait pewajiban maupun pelarangan busana dengan atribut identitas keagamaan tertentu," kata Anggota Komnas Perempuan Imam Nahei saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Komnas Perempuan menyambut baik koreksi atas kebijakan busana putri dalam pelaksanaan tugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang telah disampaikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca juga: Menag: Pemakaian jilbab adalah hak yang harus dihormati
Menurut Imam Nahei, kehadiran kebijakan diskriminatif mencerminkan kerangka pikir penyelenggara negara dan perumus kebijakan yang belum utuh dalam memahami prinsip non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia yang telah dijamin di dalam Konstitusi.
"Dalam konteks ini, terutama terkait hak kebebasan beragama, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, dan untuk bebas dari diskriminasi berbasis gender," katanya.
Ia mengatakan pengenaan busana sesuai dengan keyakinan adalah hak yang tidak bisa dipaksakan oleh negara, baik dalam bentuk pewajiban maupun pelarangan.
Baca juga: MUI: Pelarangan jilbab bagi Paskibraka oleh BPIP kebijakan tak beradab
Menurutnya, penggunaan busana berdasarkan identitas agama sesuai dengan interpretasi yang diyakini oleh hati nurani merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia atas kebebasan beragama/berkeyakinan dan hak beribadat menurut agamanya.
"Karenanya pewajiban maupun pelarangan oleh negara mengenai busana akan menghalangi penikmatan dari hak asasi tersebut, yang telah dijamin di dalam Konstitusi, sekaligus melanggar juga hak atas rasa aman dan pelindungan dari rasa takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," kata Imam Nahei.
Baca juga: Anggota MPR: Polemik pelepasan jilbab Paskibraka meresahkan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Tags: