Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional, Jumat, memusnahkan sebanyak 10 kilogram sabu dari tiga kasus dan mengamankan enam orang tersangka.

Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto di Jakarta mengatakan dari total 10.991,6 gram sabu, sebanyak 31,5 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 10.960,4 gram.

Dia mengatakan untuk kasus pertama, yakni seorang buruh berinisial DY (Dayat) ketagihan menjadi kurir narkoba yang berawal karena himpitan ekonomi.

Namun, aksinya harus berakhir saat tertangkap dengan rekannya, DO (Donny Oland) di SPBU Sentang Asahan, Sumatera Utara, pada 7 Maret 2014.

"Keduanya tak bisa mengelak, ketika petugas menemukan 4.553 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas mereka," katanya.

Dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksi sama sebanyak tiga kali. DY mengaku diperintahkan oleh seorang pria berkewarganegaraan Nigeria berinisial B untuk mengambil sabu di daerah Asahan, Sumatera Utara.

Selain DY dan DO, petugas juga mengamankan BA yang diduga kuat sebagai koordinator kurir, serta dua orang kurir lainnya, yaitu GU dan SO.

Dalam kasus ini, SO berperan sebagai penadah sabu untuk selanjutnya diserahkan kepada GU dan DY.

Kasus kedua, yakni Selain kasus ini, peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh tiga orang tersangka, masing-masing berinisial NJ (Nurdin Jafar), MR (Muhifuddin Raden) dan LN (Lukman Nurhakim).

Ketiganya saat ini diamankan petugas pada tanggal 7 Maret 2014, di Bekasi, Jawa Barat.

Petugas mengamankan tersangka MR di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat, sesaat setelah menyerahkan sebuah tas ransel yang diketahui berisi 5 lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat 5.060,6 gram, kepada tersangka NJ.

NJ kemudian menyimpan sabu tersebut di rumahnya yang berada di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

NJ yang juga telah diamankan petugas, mengaku bahwa ia diperintah oleh seorang pria berinisial LN yang selanjutnya turut diamankan oleh petugas.

Kasus ketiga merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten.

Pada 6 Maret 2014, petugas mengamankan seorang wanita berinisial NA (Napawan Anukool), WN Thailand yang kedapatan membawa 1.378 gram sabu. NA ditangkap di Terminal Kedatangan 2C Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, setelah melewati mesin sinar x atau sinar x.

Dari hasil pemeriksaan mesin x-ray, petugas mencurigai adanya Narkotika di dalam koper yang dibawa oleh tersangka.

Petugas kemudian melakukan penggeldahan dan menemukan 4 (empat) kantong lakban warna hitam yang didalamnya berisi sabu seberat 1.378 gram.

Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

(J010/B015)