Jakarta (ANTARA) -
Masjid dan mushala merupakan dua jenis tempat ibadah umat Islam yang sering dianggap mirip, tetapi keduanya memiliki perbedaan dalam hal fungsi dan karakteristiknya.

Banyak orang masih belum memahami perbedaan antara masjid dan mushala. Beberapa menganggap masjid sebagai tempat untuk melaksanakan shalat Jumat, sedangkan mushala dianggap sebagai tempat untuk shalat lima waktu sehari-hari tanpa digunakan untuk shalat Jumat.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mushala (yang ditulis "musala" dalam KBBI) didefinisikan sebagai tempat untuk shalat, seperti langgar atau surau. Sedangkan masjid diartikan sebagai rumah atau bangunan tempat umat Islam melaksanakan ibadah.

Dalam istilah syariat, masjid merupakan tempat yang diwakafkan khusus untuk shalat dengan niat menjadikannya masjid. Sebaliknya, mushala merupakan tempat untuk shalat secara umum, yang bisa berupa wakaf, milik pribadi, hibah, dan sebagainya.

Lalu, apa saja perbedaan antara masjid dan mushala, serta apakah fungsi keduanya berbeda? Berikut penjelasan selengkapnya.

Pengertian masjid dan mushala

Secara pengertian, Masjid merupakan tempat ibadah utama bagi umat Islam yang dirancang untuk berbagai aktivitas keagamaan formal. Biasanya, masjid berukuran lebih besar dan dilengkapi dengan fasilitas lengkap, seperti ruang shalat berjamaah, mimbar, serta ruang untuk kegiatan pendidikan agama dan sosial.

Masjid juga berfungsi sebagai pusat kegiatan komunitas, termasuk ceramah agama, perayaan hari besar Islam, dan aktivitas sosial lainnya.

Sebaliknya, mushola merupakan tempat ibadah yang lebih kecil dan biasanya berada di lokasi-lokasi seperti perkantoran, sekolah, atau kompleks perumahan yang tidak memiliki masjid. Mushola digunakan untuk shalat sehari-hari oleh individu atau kelompok.

Meskipun berfungsi sebagai tempat shalat, mushola biasanya memiliki fasilitas yang lebih sederhana dan tidak digunakan untuk kegiatan besar atau kegiatan komunitas yang lebih luas.

Secara bahasa, perbedaan penting antara masjid dan mushalla perlu diketahui oleh setiap Muslim. Dalam Al-Qur'an, kata masjid disebut sebanyak 28 kali dan secara bahasa masjid berarti tempat sujud.

Dalam kitab-kitab fiqih, masjid menjadi tempat yang diwakafkan untuk dijadikan sebagai masjid. Menurut pandangan Syafi'iyah, sebuah tempat hanya dapat disebut masjid jika pemiliknya telah mewakafkannya, meskipun orang lain diizinkan untuk shalat di sana.

Sementara itu, istilah mushalla merujuk pada tempat shalat yang berasal dari kata kerja "shalla," yang berarti shalat atau berdoa. Dengan demikian, perbedaan utama antara masjid dan mushalla yaitu bahwa masjid harus berupa wakaf, sedangkan mushalla tidak harus demikian.

Masjid sebagai tempat ibadah umat Islam memiliki ciri-ciri seperti pelaksanaan shalat fardhu secara terus-menerus, berdiri di atas lahan permanen yang merupakan waqaf, memiliki imam tetap, dan terikat oleh hukum masjid.

Sementara itu, musholla berfungsi hanya sebagai tempat shalat, biasanya berada di dalam bangunan lain seperti rumah, sekolah, atau perkantoran, dan tidak melaksanakan shalat fardhu secara berkelanjutan. Musholla juga tidak memiliki imam tetap dan tidak terikat oleh hukum yang berlaku untuk masjid.

Secara fungsi masjid dan mushala sama, yaitu tempat dimana umat muslim beribadah dan meminta kepada Allah SWT. Namun, secara pengertian dan bahasa, masjid dan mushala memang diartikan sebagai hal yang berbeda.

Penting untuk dicatat bahwa baik masjid maupun mushola memiliki fungsi yang sangat penting dalam mendukung kehidupan spiritual umat Islam. Keduanya memungkinkan umat Muslim untuk menjalankan kewajiban ibadah dan mendekatkan diri kepada Tuhan, meskipun dengan kapasitas dan peran yang berbeda.