Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua tersangka dugaan penggelembungan dana pengadaan Bus Transjakarta yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

"Bantuan hukum bagaimana? Kalau memang terbukti salah, ya sudah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Selain itu, menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, pihaknya juga tidak akan mencampuri urusan hukum tersebut dan tetap menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung.

"Masalah itu biar Kejaksaan Agung saja lah yang mengaturnya. Kita juga tidak bisa ikut mengintervensi kalau soal hukum. Jadi, serahkan ke Kejaksaan Agung saja," ujar Ahok.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Kejaksaan Agung tersebut pada pekan depan.

"Kalau sudah tersangka, nanti minggu depan saya akan ambil suratnya di kejaksaan. Dari surat itu, saya bisa berhentikan dulu dari jabatannya. Kemudian, tersangka nanti hanya terima gaji 75 persen," tutur Made.

Senada dengan Ahok, dia juga mengatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua tersangka tersebut.

"Dari kita tidak ada bantuan hukum. Kalau pun mau memberi, itu Korps Pegawai Negeri (Korpri). Kalau BKD DKI hanya mengurus masalah rekrutmen dan kepegawaian," ungkap Made.

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dugaan penggelembungan dana pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013.

Kedua tersangka itu, ialah DA (Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.