Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menerima lima laporan dugaan pelanggaran tindak pidana selama masa kampanye Pemilu 2014.
"Jadi, sampai saat ini, Sentra Gakumdu sudah memberikan laporan kepada Polri, sudah ada lima (laporan) sejak masa kampanye," kata Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Badrodin juga menyebutkan sebelum masa kampanye, Bareskrim juga menerima laporan sebanyak 44 laporan dugaan tindak pidana pemilu.
Dia mengatakan dugaan pelanggaran tersebut di antaranya, kampanye di luar jadwal, politik uang, pemberian janji-jani dan sebagainya.
"Sekarang ini, sedang diproses oleh Polri," katanya.
Terkait laporan dugaan keterlibatan PNS dalam kampanye pemilu, Badrodin mengaku pihaknya belum menerima laporan terkait hal itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto menyebutkan dari 11.396 pemilu yang diselenggarakan, hanya 8.471 di antaranya yang terbukti melapor dalam surat tanda terima pemberitahuan Mabes Polri dari masa kampanye 16 Maret 2014 hingga 27 Maret 2014.
Dia mengatakan lima kasus tersebut merupakan penelusuran Bawaslu di seluruh Indonesia, termasuk Polda.
Dari lima laporan tersebut, lanjut dia, di antaranya di Jawa Tengah, yakni dugaan PNS terlibat dalam kampanye, kemudian di Bali terkait perusakan alat peraga dan Papua terkait kampanye di luar jadwal.
Dua kasus terbaru, dia menambahkan, di antaranya dugaan politik uang di Sumatera Barat dan kepala desa ikut berkampanye di Jawa Tengah.
"Tidak menyebutkan dari partai mana, kita fokus pada peristiwa," katanya.
Agus mengatakan saat ini masih dilakukan penyelidikan baik di pusat maupun di daerah.
Polri terima lima laporan pelanggaran pemilu
28 Maret 2014 15:42 WIB
Komjen Pol. Badrodin Haiti (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: