Bekasi (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mempublikasikan pemberian sanksi terhadap pelanggaran kampanye partai politik.
"Sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, KPU wajib mempublikasikannya melalui media massa," kata Ketua Panwaslu Kota Bekasi Machmud Permana di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, dari 17 agenda kampanye yang diawasi pihaknya, terdapat sedikitnya 20 dugaan pelanggaran yang dilakukan partai politik.
"Dari 20 dugaan kasus itu telah kita putuskan melalui rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bahwa dua kasus di antaranya terbukti melanggar," katanya.
Kasus tersebut adalah pelibatan anak di bawah umur dalam agenda kampanye terbuka Partai Golkar yang berlangsung pada 17 Maret 2014 dan PDIP pada 16 Maret 2014.
"Hasil kesepakatan rapat Gakumdu yang melibatkan unsur Panwaslu, kepolisian, dan kejaksaan kita rekomendasikan ke KPU untuk pemberian sanksi," katanya.
Pihaknya mengaku telah memperoleh salinan surat teguran secara tertulis kepada dua partai politik bermasalah itu. Masing-masing surat tersebut ditujukan kepada ketua penyelenggara kegiatan kampanye, yakni Abdul Hadi dari Partai Golkar dan Harun Al Rasyid dari PDIP.
"Tapi saya masih menyangsikan apakah KPU sudah mempublikasikan sanksi itu kepada masyarakat agar muncul efek jera dari pelanggarnya. Sebab sampai sekarang saya belum lihat beritanya di media massa mana pun," katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan tidak adanya kop surat pada salinan keputusan KPU tersebut, sehingga teguran itu terkesan tidak memenuhi unsur legalitas.
"Kop surat teguran itu hanya bertuliskan keterangan isi surat perihal teguran tertulis pelanggar kampanye. Seharusnya ada lambang dan tulisan KPU-nya," demikian Machmud. (AFR/KWR)
Panwaslu minta KPU segera publikasikan pelanggar kampanye
28 Maret 2014 03:53 WIB
ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: