Melalui akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di lokasi berikut:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM meliputi SIM dan KTP asli berikut fotokopi.
Nanti di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti cek kesehatan serta tes psikologi. Baru setelah selesai pemohon akan dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan SIM A dan SIM C.Nanti di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti cek kesehatan serta tes psikologi. Baru setelah selesai pemohon akan dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya, polisi bagikan helm pada pengendara tertib