Sedangkan dengan nilai konsentrasi partikel halus PM2,5 berada di angka 66,9 mikrogram per meter kubik atau setara 13,4 kali di atas nilai panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan kedua Medan, Indonesia di angka 153; urutan ketiga Kinhasa, Kongo di angka 142; urutan keempat Kairo, Mesir di angka 134; urutan kelima Santiago, Cile di angka 118.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Baca juga: Jalur hijau busway di Jalan Kyai Tapa dihiasi ribuan tanaman hias